DPMPTSP Cianjur sosialisasikan kepatuhan perizinan SPPG MBG demi keamanan layanan gizi bagi pelajar dan masyarakat.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh operasional dapur SPPG berjalan sesuai ketentuan hukum serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faisal menegaskan bahwa setiap penyelenggara SPPG wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum beroperasi.
“SPPG MBG wajib mengurus perizinan baik untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dapur SPPG merupakan fasilitas berkaitan langsung dengan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya untuk anak anak sekolah karena merupakan pemberi MBG bagi semua pelajar dari mulai Paud, SD, SMP, SMA/ SMK termasuk Bayi,” kata Superi, Senin 4 Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan dapur SPPG bukan sekadar fasilitas biasa, melainkan bagian penting dari layanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat, khususnya generasi muda di lingkungan pendidikan.
“Oleh karena itu setiap kegiatan atau bangunan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Superi juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam mengurus perizinan tidak bisa dianggap remeh. Selain berpotensi melanggar aturan hukum, hal tersebut juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Ia menambahkan, ketiadaan izin bukan hanya persoalan administratif tetapi sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan risiko terhadap keselamatan serta kesehatan masyarakat.”
DPMPTSP Cianjur pun mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG agar lebih proaktif dalam melengkapi seluruh tahapan perizinan. Hal ini penting untuk memastikan operasional berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.
“Untuk itu semua syarat dalam perizinan harus dilengkapi agar tidak terjadi hal hal yang memang membuat tidak mulusnya beroperasi SPPG, karena belum menempuh izin yang lengkap.”
Superi menutup dengan penegasan bahwa setiap proses perizinan memiliki tahapan penting yang tidak boleh dilewati, karena menyangkut aspek tata ruang, konstruksi bangunan, hingga dampak lingkungan.
“Apabila belum berizin, tentunya ada tahapan yang dilompati, padahal ini menyangkut bangunan, tata ruang, hingga dampak lingkungan. Dan tidak bisa dianggap sepele,” pungkasnya.
Dengan sosialisasi yang terus digencarkan, DPMPTSP berharap seluruh penyelenggara SPPG di Cianjur dapat mematuhi regulasi yang berlaku demi menjamin kualitas layanan dan keamanan masyarakat, khususnya para pelajar sebagai penerima manfaat utama program MBG.
.png)
COMMENTS