Penertiban 163 kios di Jalur Puncak Cianjur diwarnai penolakan pedagang. Pemkab sebut untuk penataan kawasan wisata dan beri kompensasi.
Ratusan petugas gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat serta peralatan manual seperti martil untuk meratakan bangunan yang berdiri di sejumlah titik sepanjang jalur utama menuju kawasan wisata Puncak.
Pelaksanaan penertiban sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pedagang yang menempati kios di Rest Area Segar Alam menyampaikan penolakan terhadap pembongkaran yang berlangsung sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.
Situasi sempat memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan petugas Satpol PP yang berada di lokasi. Namun kondisi tersebut tidak berlangsung lama setelah aparat berhasil mengendalikan situasi
Di tengah proses pembongkaran, suasana haru terlihat dari para pedagang yang menyaksikan kios tempat mereka mencari nafkah selama bertahun-tahun diratakan satu per satu.
Pedagang Pertanyakan Kejelasan Relokasi
Salah seorang pedagang di Rest Area Segar Alam, Yanti (49), mengaku keberatan dengan pelaksanaan pembongkaran yang menurutnya berlangsung secara mendadak.
"Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa. Tiba-Tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini. Makanya tadi ada penolakan dari pedagang," kata dia, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Yanti, persoalan yang paling dikhawatirkan para pedagang bukan hanya kehilangan bangunan tempat usaha, tetapi juga belum adanya kepastian mengenai keberlanjutan mata pencaharian mereka.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga belum memberi kejelasan terkait adanya kompensasi serta relokasi para pedagang yang mengandalkan usahanya untuk bertahan hidup.
"Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi," kata dia.
Mahasiswa Soroti Dampak Sosial dan Ekonomi
Pandangan serupa disampaikan Agus Rama, mahasiswa asal Cianjur. Ia menilai pembongkaran yang dilakukan di kawasan Rest Area Segar Alam menyisakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, sebagian pedagang mengaku memiliki izin hak guna pakai lahan dari instansi terkait sehingga merasa keberatan ketika bangunan mereka kini dinyatakan ilegal.
"Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan. Para pedagang juga sempat mengeluh pada kami dengan kondisi tersebut," kata dia.
Agus menambahkan, banyak pedagang yang masih memiliki kewajiban finansial seperti cicilan atau kredit perbankan yang harus dibayarkan setiap bulan.
Apalagi, Agus mengungkapkan jika sebagian pedagang memiliki cicilan atau kredit di perbankan yang harus dibayar setiap bulannya. Sedangkan tempat usahanya dibongkar.
"Ini juga yang harus dipikirkan pemerintahan, tidak hanya kompensasi tapi keberlangsungan hidup mereka ke depan. Jangan sampai memunculkan tunawisma baru ke depan dengan membongkar tempat usaha tanpa kompensasi lebih," tegasnya.
Pemkab Sebut Penataan Kawasan Wisata Puncak
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Cianjur Arief Purnawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penertiban tahap pertama yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat.
"Ini lanjutan, sebelumnya kan langsung oleh pak gubernur. Sekarang dilakukan tahap keduanya," kata dia.
Arief menyebutkan pembongkaran dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di sepanjang Jalur Puncak Cianjur.
"Menurut Arif, total kios yang dibongkar pada tahap dua berjumlah 163 kios, mulai dari rest area Segar Alam hingga Jembatan Cikundul."
"Ada tiga titik pembongkaran, yang pertama di rest area, kemudian di sekitaran tugu botol kecap, hingga di dekat Jembatan Cikundul. Hari ini ada 163 kios yang dibongkar. Sebelumnya ada sekitar 40 kios. Jadi total kios yang dibongkar di sepanjang Jalur Puncak lebih dari 200 kios," kata dia.
Menurut Arief, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Puncak agar lebih tertib dan mendukung sektor pariwisata.
"Kebanyakan bangunan atau kios ilegal. Mereka mendirikan bangunan di daerah sekitar jalan, bukan diperuntukan bangunan kios," kata dia.
Pedagang Dapat Kompensasi Rp10 Juta
Pemerintah Kabupaten Cianjur menyatakan telah menyiapkan kompensasi bagi pedagang yang terdampak penertiban.
Dia menjelaskan, para pedagang yang ditertibkan juga diberi kompensasi sebesar Rp 10 juta.
"Iya diberi kompensasi, sama dengan yang kemarin (Rp 10 juta). Uang itu terserah pedagang digunakan lagi untuk modal berjualan di tempat lain yang diperbolehkan atau mau digunakan untuk kebutuhan lain," kata dia.
Pasca pembongkaran, pemerintah juga berencana melakukan pengawasan ketat agar area yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati oleh pedagang liar.
"Tentu harus dipantau setelah penertiban, jangan sampai bermunculan lagi pedagang. Kami akan tempatkan Satpol PP, hingga tidak ada lagi yang nekat berjualan," tegasnya.
Penertiban tahap kedua ini menambah jumlah bangunan yang telah dibongkar di sepanjang Jalur Puncak Cianjur menjadi lebih dari 200 kios. Di satu sisi pemerintah menegaskan langkah tersebut sebagai upaya penataan kawasan wisata, sementara di sisi lain para pedagang berharap adanya solusi konkret terkait relokasi dan keberlangsungan usaha mereka ke depan.





COMMENTS