ASN perawat di salah satu puskesmas Cianjur ditahan polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pemuda saat medical check-up.
Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik Polres Cianjur. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain selain pelapor yang telah memberikan keterangan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika korban berinisial MJD (19) memenuhi panggilan untuk menjalani medical check-up (MCU) sebagai salah satu persyaratan bekerja.
"Korban dihubungi untuk menjalani medical check-up (MCU) di rumah pelaku sebagai syarat bekerja," kata dia, Selasa (28/7/2026).
Menurut Fajri, sesampainya di rumah terduga pelaku yang berinisial FMH, korban kemudian diarahkan menuju salah satu kamar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Di lokasi tersebut, korban diminta melepas seluruh pakaian dengan alasan agar proses pemeriksaan fisik dapat dilakukan secara menyeluruh.
"Di salah satu kamar pelaku, korban diminta untuk melepas semua pakaian dari baju hingga celana. Alasannya untuk mempermudah pemeriksaan kesehatan ke semua bagian tubuh," kata dia.
Korban yang saat itu tidak menaruh kecurigaan mengikuti instruksi tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban justru diduga mengalami tindakan pelecehan seksual.
Fajri menjelaskan, korban sempat mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Namun pelaku disebut memberikan alasan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan.
"Korban sempat menanyakan tindakan yang dilakukan pelaku. Tapi alasannya untuk memeriksa tingkat kesuburan korban," kata dia.
Merasa menjadi korban pelecehan seksual, MJD kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FMH di kediamannya.
"Setelah mendapatkan laporan resmi dan melakukan penyelidikan. Kami akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Selain memproses laporan yang telah masuk, penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat korban lain yang mengalami peristiwa serupa.
Hingga saat ini, baru satu orang yang secara resmi melapor kepada kepolisian.
"Kami coba dalami apakah ada korban lain atau tidak. Untuk sementara baru ada satu korban yang melapor," kata dia.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa agar segera melapor kepada aparat penegak hukum sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Pelaku Dijerat UU TPKS
Atas dugaan perbuatannya, FMH yang diketahui berstatus ASN dan bertugas sebagai perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Cianjur dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Saat ini penyidikan masih berlangsung. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara status hukum pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
.png)
COMMENTS