Kemensos tindak lanjuti temuan BPK soal rangkap kerja pendamping PKH 2025, ratusan terbukti melanggar dan dikenai sanksi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan bahwa setiap hasil temuan BPK menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan. Yang tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Dugaan Rangkap Kerja Terindikasi di 38 Provinsi
Berdasarkan hasil audit BPK, tercatat sebanyak 1.747 pendamping PKH di seluruh Indonesia diduga memiliki aktivitas pekerjaan lain pada tahun 2025. Namun, Kemensos menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta berarti pelanggaran, melainkan masih harus dibuktikan melalui verifikasi lanjutan.
Gus Ipul menjelaskan, fokus utama pemeriksaan bukan hanya pada kepemilikan pekerjaan lain, tetapi juga pada potensi benturan waktu kerja yang dapat mengganggu tugas utama pendamping PKH dalam melayani keluarga penerima manfaat (KPM).
Aturan mengenai larangan rangkap pekerjaan sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Kode Etik SDM PKH.
Tim Disiplin Dibentuk untuk Verifikasi Data
Sebagai tindak lanjut, Kemensos membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman data, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi langsung kepada para pendamping yang masuk dalam daftar temuan BPK.
Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap keputusan yang diambil berbasis bukti yang kuat dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
“Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” tegasnya.
Hasil Pemeriksaan: Ratusan Terbukti Melanggar
Dari total 1.747 pendamping yang diperiksa, 1.696 orang masih aktif bertugas, sementara 51 orang sudah tidak aktif. Hasil pendalaman kemudian membagi status mereka ke dalam beberapa kategori.
Sebanyak 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan. Sementara itu, 141 orang terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu di tempat lain, dan 692 orang lainnya terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.
Perbedaan tingkat pelanggaran ini menjadi dasar penentuan sanksi administratif, yang dibagi ke dalam kategori ringan, sedang, hingga berat sesuai dampaknya terhadap tugas pendampingan sosial.
Sanksi hingga Pengembalian Gaji Negara
Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja PKH masuk kategori pelanggaran berat. Sementara pekerjaan paruh waktu atau tidak tetap akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang telah diverifikasi.
Selain sanksi administratif, Kemensos juga menetapkan kewajiban pengembalian gaji kepada negara bagi pendamping yang terbukti melanggar. Nilai pengembalian dihitung berdasarkan lama periode rangkap pekerjaan yang dilakukan.
“Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” ujar Gus Ipul.
Sebaran Kasus Terbesar di Jawa dan Sumatera
Temuan BPK menunjukkan sebaran dugaan pelanggaran terjadi di 38 provinsi. Kasus terbanyak berada di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Banten.
Wilayah lain seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan, hingga Papua Barat Daya juga tercatat memiliki jumlah pendamping yang terindikasi melakukan pelanggaran dengan variasi angka yang berbeda.
Menurut Kemensos, temuan ini dapat terungkap berkat integrasi data antarinstansi yang semakin kuat seiring digitalisasi pemerintahan, sehingga aktivitas yang tidak sesuai aturan kini lebih mudah terdeteksi.
Penegasan: Penegakan Disiplin dan Perlindungan Hak
Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjaga kualitas layanan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Sumber: Kementerian Sosial RI)

COMMENTS