MK menegaskan MBG sebagai pemenuhan hak konstitusional, tetapi anggarannya harus dipisahkan dari pos pendidikan mulai paling lambat APBN 2028.
Foto: Tangkapan layar video instagram @
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian penting dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Namun, pembiayaan program tersebut tidak boleh ditempatkan dalam pos anggaran operasional pendidikan.
Ketentuan itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026.
MK menilai penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi porsi belanja pendidikan yang bersifat wajib atau mandatory spending. Padahal, konstitusi mengamanatkan sedikitnya 20 persen anggaran negara dialokasikan untuk pendidikan.
Porsi anggaran pendidikan tersebut seharusnya tetap dapat digunakan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas sekolah serta peningkatan kesejahteraan guru.
Anggaran MBG Wajib Dipisahkan
Atas pertimbangan tersebut, MK memerintahkan agar pembiayaan Program MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran operasional pendidikan. Pemerintah diminta menyediakan pos anggaran tersendiri untuk program tersebut.
Pemisahan ini diperlukan agar pelaksanaan MBG tidak mengurangi struktur pembiayaan pendidikan yang telah memiliki alokasi minimal sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Meski demikian, MK tidak meminta perubahan anggaran dilakukan secara langsung tanpa masa penyesuaian. Untuk menjaga agar struktur keuangan negara yang sedang berjalan tidak terganggu, Mahkamah memberikan waktu transisi.
Penyesuaian pemisahan anggaran MBG tersebut paling lambat harus diterapkan dalam APBN Tahun 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan demikian, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tetap menempatkan MBG sebagai program yang penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara, sekaligus menegaskan bahwa pembiayaannya perlu berdiri pada pos anggaran tersendiri agar tidak menggerus alokasi wajib anggaran pendidikan.
mahkamahkonstitusi
Ketentuan itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026.
MK menilai penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi porsi belanja pendidikan yang bersifat wajib atau mandatory spending. Padahal, konstitusi mengamanatkan sedikitnya 20 persen anggaran negara dialokasikan untuk pendidikan.
Porsi anggaran pendidikan tersebut seharusnya tetap dapat digunakan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan, termasuk penyediaan fasilitas sekolah serta peningkatan kesejahteraan guru.
Anggaran MBG Wajib Dipisahkan
Atas pertimbangan tersebut, MK memerintahkan agar pembiayaan Program MBG tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran operasional pendidikan. Pemerintah diminta menyediakan pos anggaran tersendiri untuk program tersebut.
Pemisahan ini diperlukan agar pelaksanaan MBG tidak mengurangi struktur pembiayaan pendidikan yang telah memiliki alokasi minimal sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Meski demikian, MK tidak meminta perubahan anggaran dilakukan secara langsung tanpa masa penyesuaian. Untuk menjaga agar struktur keuangan negara yang sedang berjalan tidak terganggu, Mahkamah memberikan waktu transisi.
Penyesuaian pemisahan anggaran MBG tersebut paling lambat harus diterapkan dalam APBN Tahun 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan demikian, Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tetap menempatkan MBG sebagai program yang penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara, sekaligus menegaskan bahwa pembiayaannya perlu berdiri pada pos anggaran tersendiri agar tidak menggerus alokasi wajib anggaran pendidikan.
COMMENTS