Polisi menangkap komplotan curanmor di Puncak Cianjur. Sebanyak 23 motor curian diamankan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sebanyak 23 unit sepeda motor kini telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, yang kehilangan sepeda motor miliknya.
"Korban awalnya memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Tapi saat hendak digunakan, ternyata sepeda motornya sudah hilang. Korban langsung melapor ke Mapolsek Pacet," ujar dia saat ditemui di Mapolsek Pacet, Jalan Raya Puncak, Senin (29/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku.
"Kami tangkap pelaku berinisial DB di wilayah Bogor," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap DB, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tidak dilakukan seorang diri. Terduga pelaku diketahui beraksi bersama dua rekannya.
"Berbekal keterangan DB, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya yakni AB. Namun satu pelaku lainnya yakni HS berhasil kabur, dan saat ini berstatus DPO," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah warga, terutama di kawasan Puncak Cianjur. Polisi juga menemukan indikasi bahwa aksi serupa dilakukan di wilayah lain.
"Targetnya sepeda motor yang diparkir di halaman rumah di kawasan Puncak Cianjur. Tapi mereka juga sempat berakhir di Bogor dan Bandung. Total barang bukti sepeda motor yang kami amankan mencapai 23 unit," kata dia.
Menurut Alexander, kendaraan hasil dugaan pencurian tersebut rencananya dipasarkan melalui media sosial dengan harga yang jauh di bawah harga pasar untuk mempermudah penjualan.
"Dijualnya secara online melalui media sosial. Harganya jauh dari nilai sesungguhnya," ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," ucap dia.
Sementara itu, Kapolsek Pacet AKP Amir Said memastikan bahwa kendaraan yang telah diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
"Tadi sudah ada beberapa yang diserahkan secara langsung. Untuk yang lainnya akan kami identifikasi siapa pemiliknya. Bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian, silakan datang ke Mapolsek Pacet untuk memeriksa dan mengambil kembali sepeda motor yang sempat hilang," pungkasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Proses pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) terus dilakukan.

COMMENTS