Dua mahasiswa KKN di Cianjur ditempatkan di panti rehabilitasi setelah digerebek warga. Polisi menyatakan tidak ada tindak pidana.
Foto: Ilustrasi/Pixabay
CIANJUR — Dua mahasiswa laki-laki yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Cianjur ditempatkan di panti rehabilitasi setelah warga memergoki keduanya bermesraan di sekitar Gang Rinjani, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua mahasiswa tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, kedua mahasiswa tidak langsung dipulangkan kepada keluarga. Keduanya terlebih dahulu ditempatkan di panti rehabilitasi sebelum nantinya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
"Tidak ada pidana yang dilakukan 2 mahasiswa ini. Sekarang keduanya telah ditempatkan ke panti rehabilitasi dan akan dikembalikan ke orangtuanya," ujar Alexander, Senin (31/8/2026).
Pemkab Cianjur Siapkan Peraturan Turunan
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu menyebut pemerintah daerah akan menyiapkan aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pencegahan perilaku seks menyimpang atau LGBT.
Menurut Wahyu, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Untuk Perda sudah ada, Perbup secepatnya kami buat," kata dia.
Selain penyusunan aturan, Pemkab Cianjur juga akan melakukan kajian terhadap langkah strategis untuk merespons isu yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami kaji langkah strategis untuk isu keresahan ini. Supaya Cianjur lebih kondusif. Kita liat kasus per kasus, secara umum masyarakat masih banyak normal. Yang melakukan hal di luar moralitas perlu ditindak bersama," pungkasnya.
Berawal dari Temuan Warga
Peristiwa tersebut sebelumnya diketahui terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam. Dua mahasiswa yang tengah melaksanakan KKN diketahui berada berdua di sebuah kursi di depan warung yang telah tutup, di sekitar Gang Rinjani, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Informasi mengenai kejadian itu menyebutkan seorang petugas keamanan di Kantor Dinas PUTR Cianjur awalnya melihat dua pemuda berada di lokasi tersebut.
Setelah diperhatikan, keduanya diketahui tengah bermesraan layaknya pasangan kekasih. Keduanya kemudian diketahui merupakan mahasiswa yang sedang menjalani KKN di wilayah tersebut.
Dalam informasi yang dihimpun, selama menjalankan kegiatan KKN, kedua mahasiswa tersebut juga disebut telah dua kali berciuman di dalam posko.
Hasil pemeriksaan kepolisian kemudian memastikan tidak terdapat tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Kedua mahasiswa kini berada di panti rehabilitasi dan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tua mereka.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua mahasiswa tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, kedua mahasiswa tidak langsung dipulangkan kepada keluarga. Keduanya terlebih dahulu ditempatkan di panti rehabilitasi sebelum nantinya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
"Tidak ada pidana yang dilakukan 2 mahasiswa ini. Sekarang keduanya telah ditempatkan ke panti rehabilitasi dan akan dikembalikan ke orangtuanya," ujar Alexander, Senin (31/8/2026).
Pemkab Cianjur Siapkan Peraturan Turunan
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Cianjur. Bupati Cianjur dr Muhammad Wahyu menyebut pemerintah daerah akan menyiapkan aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pencegahan perilaku seks menyimpang atau LGBT.
Menurut Wahyu, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Untuk Perda sudah ada, Perbup secepatnya kami buat," kata dia.
Selain penyusunan aturan, Pemkab Cianjur juga akan melakukan kajian terhadap langkah strategis untuk merespons isu yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami kaji langkah strategis untuk isu keresahan ini. Supaya Cianjur lebih kondusif. Kita liat kasus per kasus, secara umum masyarakat masih banyak normal. Yang melakukan hal di luar moralitas perlu ditindak bersama," pungkasnya.
Berawal dari Temuan Warga
Peristiwa tersebut sebelumnya diketahui terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam. Dua mahasiswa yang tengah melaksanakan KKN diketahui berada berdua di sebuah kursi di depan warung yang telah tutup, di sekitar Gang Rinjani, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.
Informasi mengenai kejadian itu menyebutkan seorang petugas keamanan di Kantor Dinas PUTR Cianjur awalnya melihat dua pemuda berada di lokasi tersebut.
Setelah diperhatikan, keduanya diketahui tengah bermesraan layaknya pasangan kekasih. Keduanya kemudian diketahui merupakan mahasiswa yang sedang menjalani KKN di wilayah tersebut.
Dalam informasi yang dihimpun, selama menjalankan kegiatan KKN, kedua mahasiswa tersebut juga disebut telah dua kali berciuman di dalam posko.
Hasil pemeriksaan kepolisian kemudian memastikan tidak terdapat tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Kedua mahasiswa kini berada di panti rehabilitasi dan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tua mereka.

COMMENTS