Warga tak bisa asal membangun polisi tidur di jalan umum. Kenali aturan, kewenangan, dan alasan pentingnya standar keselamatan lalu lintas.
| Foto: Ilustrasi/AI |
Terlihat sepele, tetapi dampaknya bisa besar. Sebuah gundukan beton di tengah jalan mungkin dianggap sebagai cara sederhana untuk membuat kendaraan melambat. Namun ketika gundukan itu dibangun sendiri tanpa memperhatikan aturan, persoalannya bukan lagi sekadar soal kendaraan harus mengurangi kecepatan.
Ada persoalan kewenangan, keselamatan, desain jalan, hingga kepastian siapa yang bertanggung jawab ketika perlengkapan tersebut justru membahayakan pengguna jalan.
Di banyak lingkungan, polisi tidur lahir dari kebutuhan yang sangat nyata. Kendaraan melaju terlalu cepat, warga merasa khawatir terhadap keselamatan anak-anak, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya. Keinginan untuk mencari solusi tentu dapat dipahami.
Tetapi niat baik tidak otomatis membuat setiap bentuk pemasangan menjadi benar secara aturan.
Polisi tidur ternyata bukan sekadar gundukan di jalan
Dalam aturan resmi Kementerian Perhubungan, istilah yang digunakan bukan sekadar "polisi tidur", melainkan alat pembatas kecepatan sebagai bagian dari alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Peraturan ini ditetapkan pada 4 Oktober 2023 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 13 Oktober 2023. JDIH Kementerian Perhubungan mencatat PM 48 Tahun 2023 berstatus berlaku.
Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui PM 14 Tahun 2021. Karena itu, jika membahas aturan polisi tidur saat ini, rujukan utamanya bukan lagi dua aturan lama tersebut.
PM 48 Tahun 2023 menempatkan alat pengendali pengguna jalan sebagai perangkat yang digunakan untuk mengendalikan atau membatasi kecepatan maupun ukuran kendaraan pada ruas jalan.
Dengan kata lain, polisi tidur bukan semata-mata konstruksi tambahan yang boleh dibuat berdasarkan selera siapa pun yang tinggal di sekitar jalan.
Siapa yang berwenang memasangnya?
Ini bagian yang sering luput dari perhatian.
PM 48 Tahun 2023 mengatur bahwa penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan mencakup perencanaan, penempatan dan pemasangan, pemeliharaan, serta penghapusan.
Untuk pembagian kewenangannya, aturan tersebut menyebut:
Menteri untuk jalan nasional;
gubernur untuk jalan provinsi;
wali kota untuk jalan kota.
Penyelenggaraan oleh pemerintah daerah tersebut juga harus berpedoman pada ketentuan dalam Permenhub tersebut.
Artinya, untuk jalan kabupaten atau jalan desa, warga tidak dapat serta-merta menganggap dirinya sebagai pihak yang berwenang menetapkan dan memasang alat pembatas kecepatan hanya karena lokasi jalan berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Warga boleh memiliki kepentingan terhadap keselamatan di lingkungannya. Namun kepentingan itu berbeda dengan kewenangan penyelenggaraan jalan.
Perbedaan inilah yang penting dipahami.
Bukan berarti warga tidak boleh mengusulkan
Jangan sampai aturan ini dipahami secara keliru seolah-olah masyarakat tidak boleh ikut menentukan persoalan keselamatan di lingkungannya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai sistem yang harus mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. UU tersebut hingga kini tercatat berlaku dalam database peraturan BPK, dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jadi, ketika warga melihat kendaraan melaju terlalu cepat atau menilai suatu ruas jalan membutuhkan pengendalian kecepatan, menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah atau penyelenggara jalan justru merupakan langkah yang lebih masuk akal.
Yang perlu dibedakan adalah:
mengusulkan solusi ≠ menetapkan dan membangun sendiri fasilitas jalan.
Di sinilah seharusnya komunikasi antara masyarakat dan pemerintah bekerja.
Mengapa tidak boleh asal membuat?
Karena alat pembatas kecepatan harus ditempatkan berdasarkan pertimbangan teknis.
PM 48 Tahun 2023 mengatur bahwa perencanaan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan harus memperhatikan antara lain sistem jaringan jalan, geometri jalan, fungsi jalan, situasi arus lalu lintas, keselamatan lalu lintas, dan tata guna lahan.
Dokumen perencanaan juga harus memiliki data dukung, termasuk spesifikasi teknis, gambar teknis lengkap, dan posisi koordinat.
Penempatan dan pemasangannya pun harus memperhatikan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, konstruksi jalan, kondisi struktur tanah, perlengkapan jalan yang telah terpasang, serta fungsi perlengkapan jalan lainnya.
Ini menunjukkan satu hal sederhana: ukuran dan lokasi polisi tidur bukan persoalan yang semestinya ditentukan hanya berdasarkan perkiraan.
Gundukan yang terlalu tinggi, terlalu curam, tidak terlihat pada malam hari, atau ditempatkan di lokasi yang tidak tepat dapat menimbulkan persoalan baru bagi pengendara.
Apalagi pengguna jalan tidak hanya pengendara mobil dan sepeda motor. Ada pesepeda, pejalan kaki, kendaraan darurat, kendaraan angkutan, hingga pengguna jalan dengan kebutuhan khusus.
Jangan sampai solusi keselamatan justru menciptakan risiko baru
Di sinilah kritik terhadap praktik membangun polisi tidur secara sembarangan perlu disampaikan.
Kita tentu tidak boleh menyalahkan warga hanya karena mereka berusaha melindungi lingkungannya. Ketika kendaraan melaju kencang di kawasan permukiman, keresahan warga adalah persoalan yang patut didengar.
Tetapi pemerintah juga tidak boleh membiarkan masyarakat menyelesaikan persoalan keselamatan jalan dengan cara masing-masing.
Jika setiap lingkungan bebas membangun gundukan sesuai ukuran sendiri, maka standar keselamatan jalan berpotensi berubah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Hari ini satu RT membuat gundukan setinggi tertentu. Besok lingkungan lain membuat lebih tinggi karena dianggap belum cukup membuat kendaraan melambat. Pada akhirnya, jalan umum bisa dipenuhi berbagai bentuk penghalang yang tidak memiliki standar seragam.
Jalan umum bukan halaman pribadi.
Karena digunakan bersama, maka fasilitas yang memengaruhi keselamatan dan pergerakan pengguna jalan juga membutuhkan standar dan kewenangan yang jelas.
Pemerintah juga jangan hanya datang ketika masalah sudah terjadi
Namun kritik tidak seharusnya berhenti kepada masyarakat.
Kalau warga berulang kali meminta pengendalian kecepatan karena kondisi lalu lintas di lingkungannya dianggap berbahaya, pemerintah perlu memberikan mekanisme yang jelas.
Masyarakat seharusnya tidak dipaksa memilih antara dua hal: membiarkan kendaraan melaju cepat atau membuat polisi tidur sendiri.
Pemerintah daerah perlu menyediakan jalur pengaduan dan pengajuan yang mudah dipahami, kemudian melakukan penilaian terhadap lokasi yang memang membutuhkan alat pengendali kecepatan.
Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan, sementara keputusan teknis tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
Jalan yang aman membutuhkan aturan, bukan sekadar beton
Pada akhirnya, persoalan polisi tidur sebenarnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar: keselamatan lalu lintas tidak bisa diselesaikan hanya dengan niat baik.
Warga punya hak untuk merasa aman di lingkungannya.
Pemerintah punya kewajiban menyelenggarakan sistem lalu lintas dan perlengkapan jalan dengan memperhatikan keselamatan.
Sementara pengguna jalan punya kepentingan agar fasilitas yang berada di jalan tidak justru menciptakan bahaya baru.
Karena itu, ketika menemukan polisi tidur buatan warga, pertanyaan yang paling tepat bukan semata-mata, "Siapa yang salah?"
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah lokasi tersebut memang membutuhkan alat pembatas kecepatan? Apakah pemasangannya dilakukan oleh pihak yang berwenang? Apakah desain dan penempatannya memenuhi ketentuan? Dan apakah fasilitas tersebut benar-benar meningkatkan keselamatan pengguna jalan?
Jika jawabannya belum jelas, maka yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan, komunikasi, dan penataan sesuai aturan.
Sebab di jalan umum, keselamatan semua orang seharusnya tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat membawa semen dan membangun gundukan.
COMMENTS