Pemerintah menyiapkan BSU, bantuan beras, program magang, vokasi, hingga insentif pajak untuk menjaga ekonomi hingga 2027.
![]() |
| Sumber BPMI Setpres |
Rangkaian program itu dibahas dalam rapat di Istana Negara pada Rabu (30/09). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga membahas keberlanjutan sejumlah program yang telah berjalan sepanjang 2026.
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam Keterangan Pers usai rapat.
Bantuan beras dan BSU disiapkan untuk kuartal IV
Untuk periode Oktober hingga Desember 2026, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan satu kali untuk periode tiga bulan.
Program itu menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk bantuan pangan tersebut mencapai sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
BSU tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang diarahkan kepada masyarakat pada kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Namun, jumlah penerima program masih dalam proses cross-check bersama kementerian terkait untuk memastikan sasaran penerima.
Program ketenagakerjaan berlanjut pada 2027
Sejumlah kebijakan yang telah berjalan pada 2026 juga direncanakan berlanjut tahun depan. Salah satunya program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta.
Program vokasi juga akan diteruskan dengan sasaran 300 ribu orang. Di bidang perpajakan, pemerintah berencana melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Pembahasan besaran PTKP dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.
Fasilitas pajak dan perlindungan pekerja
Dukungan terhadap sektor perumahan juga menjadi bagian dari kebijakan yang disiapkan untuk 2027. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini akan dilanjutkan.
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara pembelian rumah hingga Rp5 miliar mendapatkan fasilitas PPN DTP untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Di sisi perlindungan pekerja, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan bagi pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.
Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen
Pemerintah turut menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Program tersebut menyediakan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, sasaran program diarahkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Standar fasilitas PPN logam mulia akan disesuaikan
Kebijakan lain yang dibahas pemerintah menyangkut sektor industri perhiasan. Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan kadar 99,99 persen sehingga diperlukan penyesuaian terhadap aturan yang mengatur fasilitas tersebut.
Adapun kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program tersebut diperkirakan sekitar Rp31 triliun.
Program-program tersebut disiapkan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga momentum perekonomian sekaligus memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.

COMMENTS