Presiden Prabowo melantik 26 Wantimpres di Istana Negara. Pratikno menjadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua, dan Qodari Sekretaris.
Presiden Prabowo Subianto memimpin pengucapan sumpah jabatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Sementara Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua merangkap anggota dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan presiden dan dilanjutkan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
Dalam sumpah tersebut, para anggota Wantimpres menyatakan akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi etika jabatan dan penuh tanggung jawab.
Daftar 26 Wantimpres
Berikut susunan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota Wantimpres yang dilantik:
1. Pratikno — Ketua merangkap Anggota
2. Muhammad Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap Anggota
4. Shinta Nuriyah Wahid — Anggota
5. Muhammad Quraish Shihab — Anggota
6. Agum Gumelar — Anggota
7. Budi Gunawan — Anggota
8. Chairul Tanjung — Anggota
9. Salim Segaf Aljufri — Anggota
10. K.H. Anwar Iskandar — Anggota
11. K.H. Said Aqil Siradj — Anggota
12. K.H. Yahya Cholil Staquf — Anggota
13. Philip Kuncoro Wijaya — Anggota
14. Budi Tanuwibowo — Anggota
15. Ida Bagus Purwalaksana — Anggota
16. Soekarwo — Anggota
17. Jusuf Hamka — Anggota
18. Dato’ Sri Tahir — Anggota
19. Jusuf Wanandi — Anggota
20. Margarito Kamis — Anggota
21. Rocky Gerung — Anggota
22. Mohamad Hatta — Anggota
23. Bambang Soesatyo — Anggota
24. Anwar Usman — Anggota
25. Ignasius Jonan — Anggota
26. Jacky Manuputty — Anggota
Susunan tersebut memperlihatkan latar belakang anggota yang beragam, mulai dari mantan pejabat negara, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Apa Tugas Wantimpres?
Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara terkait.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
Namun, Wantimpres memiliki ketentuan mengenai kerahasiaan. Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden kepada pihak lain.
Secara kelembagaan, Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dengan dilantiknya 26 anggota tersebut, struktur baru Wantimpres periode 2026 resmi menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

COMMENTS