Wanita 23 tahun di Cianjur diproses hukum setelah membakar rumah ayahnya. Kebakaran merembet dan menghanguskan tiga rumah warga.
![]() |
| Foto: Dok. Tribrata News / Polres Cianjur |
Peristiwa tersebut mengakibatkan kebakaran yang merembet ke sejumlah bangunan di sekitar lokasi. Sedikitnya tiga unit rumah warga dan dua sepeda motor ikut terbakar. Kerugian materiil akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, S.H. mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyebut peristiwa itu bermula dari perselisihan keluarga antara SAM dengan ayahnya, Eban Junaidi alias Beben.
Menurut keterangan kepolisian, SAM datang ke rumah orang tuanya dalam kondisi terjadi perselisihan. Emosi yang tersulut kemudian berujung pada tindakan membakar bagian dalam rumah.
“Pelaku mendatangi rumah orang tuanya karena ada perselisihan keluarga. Lantaran tersulut emosi, pelaku menyulut api menggunakan korek gas berwarna hijau bertuliskan ‘Las Vegas’ ke kertas dan kursi di dalam rumah,” ujar Bagus saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Cianjur, Kamis (1/10/2026).
Api kemudian membesar dan merambat ke bangunan ruko serta rumah warga di sekitar lokasi. Setelah melakukan pembakaran, SAM disebut melarikan diri menuju area rumah seorang bidan.
Pelaku selanjutnya diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada jajaran Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Periksa Motif dan Kondisi Pelaku
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap SAM serta olah tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyebut motif awal tindakan pelaku didasari rasa sakit hati.
Polisi juga melakukan pemeriksaan medis berupa tes urine terhadap SAM.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka SAM positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis benzodiazepine (BZO). Pelaku saat ini dirujuk untuk menjalani proses rehabilitasi di Bogor, sementara proses hukum tindak pidana pembakaran tetap berjalan di Satreskrim Polres Cianjur,” kata Bagus.
Dengan demikian, proses rehabilitasi terhadap pelaku tetap berjalan bersamaan dengan penanganan perkara pembakaran oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
Dijerat Pasal 308 KUHP
Dalam perkara tersebut, SAM dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Cianjur juga mengingatkan masyarakat agar persoalan keluarga diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berujung pada tindakan yang dapat membahayakan keselamatan maupun harta benda.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan penyelesaian masalah secara kepala dingin, terutama ketika menghadapi konflik di lingkungan keluarga.

COMMENTS