Seorang wanita berinisial DF asal Cianjur diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur. Ia ditangkap dan menjadi tersangka pengedar narkoba jenis sabusabu dan obat-obatan terlarang. DF mengaku jadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
DF berhasil ditangkap bersama ke enam orang lainnya, yaitu JU, DD, DR, SA, SM, UK. Masing-masing tersangka bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna barang haram tersebut.
DF mengaku, baru keluar penjara dengan kasus yang sama. Namun, belum lama bebas ia kembali menjadi pengedar barang haram itu lagi karena kebutuhan ekonomi.
"Kemarin 4 tahun pernah dipenjara, baru dua bulan berjualan kembali karena kebutuhan ekonomi yang mendesak," tuturnya saat di tanya usai Rilis Pers di halaman depan Mapolres Cianjur, (Selasa (4/10/2022).
Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gito, mengatakan, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (1) dan 197 UU RI Tahun 2009.
"Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup," katanya,
Dari tangan para tersangka, Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26,7 gram dan Hexymer sebanyak 670 butir.