-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Sopir Ekspedisi Sayuran di Cianjur Ditangkap karena Edarkan Narkoba untuk Judi Online

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15.43 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T08:47:09Z


Polisi berhasil meringkus dua sopir ekspedisi sayuran berinisial DR (26) dan Er (26) yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cianjur setelah diketahui menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk bermain judi online (Judol).

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pengedar yang menggunakan metode sistem tempel untuk mendistribusikan sabu.

"Setelah teridentifikasi, kami amankan dua orang pengedar yakni DR dan Er di rumah kontrakannya tadi malam," ujar AKP Septian Pratama, Sabtu (27/7/2024).

Dalam penggeledahan di tempat tinggal kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 51 gram. Kedua tersangka mengaku bahwa paket tersebut baru saja diterima dan rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil siap edar.

"Dari keterangan mereka, paket sabu itu baru datang dan nantinya akan dibagi dalam paket-paket kecil untuk diedarkan," tambah AKP Septian.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa DR dan Er mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per orang dari setiap paket sabu yang mereka edarkan. Uang hasil penjualan sabu tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

"Dari 50 gram sabu itu, mereka mendapatkan untung Rp 500 ribu per orang. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online," kata AKP Septian.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, karena diduga ada otak dan bandar besar di balik kelompok pelaku ini. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap otak dan bandar besarnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, DR dan Er dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.


DR, salah satu pelaku, mengakui bahwa dirinya sudah empat kali mengedarkan narkoba jenis sabu dengan metode sistem tempel. Dia berharap uang hasil penjualan sabu tersebut dapat berlipat ganda melalui judi online, meskipun kenyataannya dia selalu kalah.

"Banyaknya dipakai main judi online. Supaya uangnya bisa berlipat ganda dari judi. Tapi selama bermain judi bukannya menang tapi kalah terus, makanya uang dari edarkan sabu habis," kata DR.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat dampak buruk narkoba dan perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
×
Berita Terbaru Update