Polres Cianjur Mengungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional

SHARE:

Polres Cianjur Mengungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional

 

Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari sindikat jaringan internasional. Kedua tersangka yang diamankan adalah DF (36), warga Kabupaten Cianjur, dan ZM (31), yang juga merupakan warga Kabupaten Cianjur dan berperan sebagai debitur. Senin (22/7/2024)

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. 

"Kami berharap dengan dukungan masyarakat Kabupaten Cianjur, kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh," ujar Kapolres Cianjur.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3, serta 3 unit mobil jenis pick-up berbagai merk. Semua kendaraan tersebut dalam kondisi baru. Selain itu, turut diamankan surat jalan dan surat keterangan hasil cek fisik.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan sepeda motor tanpa surat-surat resmi, kemudian kendaraan tersebut disimpan di suatu tempat dan diatur menyerupai kendaraan baru untuk dijual kembali ke luar negeri. 

"Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kendaraan tersebut. Mereka membeli kendaraan dengan cara kredit lalu tidak membayar angsurannya, menyebabkan kerugian bagi perusahaan leasing. Kendaraan ini kemudian akan dikirim dan dijual ke Afrika Selatan," jelas Kapolres Cianjur.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di gudang yang berada di luar Kabupaten Cianjur. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHP, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 480 serta 481 KUHP tentang Penadahan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun, serta denda paling banyak 50 juta rupiah.

Polres Cianjur: Pengungkapan Kasus Kriminal Berbasis Fidusia dan Internasional

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan Polres Cianjur dalam mengungkap kejahatan terorganisir dengan jaringan internasional. Dukungan masyarakat dan kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur menjadi kunci dalam upaya penanganan dan pemberantasan kejahatan serupa di masa mendatang.


COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,121,Berita Nasional,213,Biografi,48,Bisnis,60,Entertainment,59,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1055,Info Jabar,159,Jalan Jajan,84,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,75,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,21,Pangeran Biru,104,Seni Budaya,28,Teknologi,54,Teras Muda TV,58,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Polres Cianjur Mengungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional
Polres Cianjur Mengungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional
Polres Cianjur Mengungkap Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor Jaringan Internasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUc-E4iDVOzP4u3Ym8Sj5j2euzTv2zgomxsTQXK1OdSxr3tn6vweFSSeyYKDbgJ-OYPCKITzb43cTtpI2Cqcsb-ErgxXe2vOtp_N7N4wWdE601YiLQRYhu-qWMnHNghjUslvX8UTknaA2T0xfd-KeWNorY985eI4MYL4HPMBhNmktDXMnwo0jsuwKwHhQ/s320/kapolres-cianjur-dalam-konpers-pengungkapan-penyelundupan-kendaraan-bermotor.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUc-E4iDVOzP4u3Ym8Sj5j2euzTv2zgomxsTQXK1OdSxr3tn6vweFSSeyYKDbgJ-OYPCKITzb43cTtpI2Cqcsb-ErgxXe2vOtp_N7N4wWdE601YiLQRYhu-qWMnHNghjUslvX8UTknaA2T0xfd-KeWNorY985eI4MYL4HPMBhNmktDXMnwo0jsuwKwHhQ/s72-c/kapolres-cianjur-dalam-konpers-pengungkapan-penyelundupan-kendaraan-bermotor.jpeg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2024/07/polres-cianjur-mengungkap-kasus.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2024/07/polres-cianjur-mengungkap-kasus.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content