Kepolisian Resor (Polres) Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Cianjur. Pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi ilegal dengan mengamankan tersangka berinisial YS (22), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. "Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti kejahatannya," jelas AKP Septian Pratama Putra.
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 50 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana juga berhasil disita.
"Tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Cianjur," tambah AKP Septian. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang beroperasi di Kabupaten Cianjur.
Tersangka YS akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang farmasi.
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Cianjur berharap masyarakat tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.