Cianjur, 13 November 2024 – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis satu bulan penjara dan denda Rp6 juta kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, pada Selasa sore (13/11). Vonis ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melanggar aturan pidana terkait Pilkada Cianjur. Selain hukuman tersebut, hakim juga menetapkan tiga bulan kurungan sebagai hukuman subsider jika denda tidak dibayarkan, namun tidak ada perintah untuk penahanan langsung terhadap terdakwa.
Asep Mulyadi, kuasa hukum terdakwa yang akrab dipanggil Asmul, mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan hakim. "Putusan ini mencerminkan asas keadilan berdasarkan pertimbangan majelis hakim setelah menimbang faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan," ujarnya kepada awak media seusai persidangan.
Asmul juga menyampaikan rasa syukurnya atas proses persidangan yang berlangsung dengan baik dan memungkinkan kliennya untuk memberikan kesaksian. "Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini, khususnya Hakim PN Cianjur. Proses persidangan telah mengungkapkan fakta-fakta yang relevan, sehingga akhirnya menghasilkan keputusan yang bijaksana dan berkeadilan," lanjut Asmul.
Meski demikian, pihak terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir dulu, apakah akan menerima putusan ini atau akan menempuh jalur banding. Itu adalah hak terdakwa,” tandas Asmul.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo, SH, yang menangani perkara ini juga menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujarnya singkat mengenai rencana pengajuan banding terhadap putusan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam proses Pilkada. Keputusan PN Cianjur diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk selalu menaati aturan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mencederai demokrasi.