Pemekaran wilayah Kabupaten Cianjur menjadi salah satu topik hangat yang sedang dibahas di Jawa Barat. Rencana ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan membuka peluang ekonomi baru. Dalam usulan tersebut, Kabupaten Cianjur Selatan direncanakan menjadi salah satu dari sembilan kabupaten baru yang diusulkan dari hasil pemekaran di Provinsi Jawa Barat.
Dukungan Pemekaran Wilayah
Provinsi Jawa Barat tengah mengajukan sembilan usulan pembentukan kabupaten baru, yakni Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Garut Selatan, Cianjur Selatan, Sukabumi, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, dan Subang Utara. Seluruh usulan ini kini memasuki tahap kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika disetujui, Jawa Barat akan memiliki sembilan kabupaten baru, termasuk Kabupaten Cianjur Selatan.
Peresmian Titik Nol Kabupaten Cianjur Selatan
Pada 20 Oktober 2023, Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, meresmikan titik nol calon daerah otonomi baru (CDOB) Kabupaten Cianjur Selatan. Titik nol ini mencakup lahan seluas 40 hektar yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan. Selain itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp225 miliar melalui APBD dan APBN untuk membangun infrastruktur penunjang, seperti jalan dan jembatan, guna mendukung proses pemekaran wilayah.
Wilayah yang Akan Masuk Kabupaten Cianjur Selatan
Kabupaten Cianjur Selatan direncanakan mencakup 14 kecamatan, yakni:
- Sindangbarang
- Sukanagara
- Pagelaran
- Tanggeung
- Cibinong
- Pasirkuda
- Cijati
- Leles
- Cidaun
- Kadupandak
- Takokak
- Naringgul
- Cikadu
- Agrabinta
Wilayah ini memiliki luas sekitar 2.357 km² dengan jumlah penduduk diperkirakan lebih dari satu juta jiwa. Sindangbarang dipilih sebagai ibu kota kabupaten karena lokasinya yang strategis dan aksesibilitasnya yang baik.
Progres dan Tantangan Pemekaran
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, pada 15 Januari 2024 menyatakan bahwa DPR RI akan terus mengawal usulan pemekaran Cianjur Selatan di tingkat pusat. Namun, saat ini prosesnya terkendala oleh moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Saan menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah langkah penting untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama DPRD serta pihak-pihak terkait terus berupaya melobi pemerintah pusat agar moratorium tersebut segera dicabut, sehingga pemekaran dapat terealisasi.
Harapan dan Dampak Positif Pemekaran
Dengan terbentuknya Kabupaten Cianjur Selatan, diharapkan pengelolaan wilayah menjadi lebih efisien. Pemerintah daerah baru dapat memprioritaskan program pembangunan yang lebih terfokus pada kebutuhan masyarakat lokal. Pemekaran ini juga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki infrastruktur, dan membuka lapangan kerja baru.
Selain itu, percepatan pelayanan publik di wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau juga menjadi salah satu tujuan utama pemekaran. Masyarakat di daerah pedalaman seperti Kecamatan Naringgul, Cikadu, dan Cidaun, misalnya, akan lebih mudah mengakses pelayanan pemerintahan.
Kesimpulan
Pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. Meski masih menghadapi kendala moratorium, berbagai pihak terus berupaya mendorong realisasi pemekaran ini. Dengan dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan DPR RI, pembentukan Kabupaten Cianjur Selatan diharapkan segera terwujud, membawa perubahan positif bagi masyarakat dan pembangunan di wilayah tersebut.