Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan beras program ketahanan pangan. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (20/1/2025).
Laporan Hilangnya Ratusan Karung Beras
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Cianjur pada Selasa, 7 Januari 2025, oleh seorang Ketua RW berinisial DJ (45). DJ melaporkan dugaan pencurian beras program ketahanan pangan yang terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, di gudang BUMDES Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Laporan tersebut menjadi perhatian publik setelah ramai dibahas di media sosial mengenai hilangnya ratusan karung beras ketahanan pangan. Beras tersebut diduga telah dicuri dari gudang penyimpanan.
Proses Penyelidikan dan Fakta di Lapangan
Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek setempat segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Memang betul adanya dugaan-dugaan pencurian pada saat itu. Kami juga memeriksa Ketua RW setempat yang diberi tanggung jawab untuk menyalurkan program beras,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 704 karung beras masing-masing seberat 5 kilogram, sebagian telah terdistribusikan. Namun, Ketua RW melaporkan bahwa beras yang belum terdistribusi diduga hilang dicuri. Berdasarkan pemeriksaan di gudang, hanya tersisa 277 karung.
Kejanggalan dan Pengakuan Pelaku
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan laporan awal. Kapolres menjelaskan bahwa setelah dilakukan penghitungan, jumlah beras yang terdistribusi sudah sesuai, tetapi DJ tidak mencatat distribusinya dengan detail.
“Karena ditemukan kejanggalan, Ketua RW akhirnya mengakui bahwa hilangnya beras tersebut merupakan rekayasa dirinya sendiri,” jelas Kapolres.
DJ diketahui telah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi dan merekayasa laporan pencurian guna menutupi perbuatannya. Atas tindakannya, DJ kini menghadapi proses hukum.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga karung beras, beberapa dokumen, serta bukti transfer terkait pembelian beras. DJ dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Himbauan Polres Cianjur
Dalam kesempatan ini, Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menyalahgunakan program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran atau wewenang. Jika masyarakat menemukan pelanggaran tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Cianjur berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola program pemerintah.