-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Gelar 'OPS PATUH LODAYA 2025', Ini 7 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Utama

Minggu, 13 Juli 2025 | 20.59 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-13T13:59:53Z
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), secara resmi memulai Operasi Patuh Lodaya 2025. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di wilayah Cianjur.

Berdasarkan poster resmi yang dirilis Satlantas Polres Cianjur, Operasi Patuh Lodaya kali ini berfokus pada tujuh sasaran pelanggaran yang dianggap berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. Kapolres Cianjur, AKBP Aslam, melalui pernyataan dari Kasat Lantas AKP Anjaran, mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Berikut adalah tujuh pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Lodaya 2025:

1. Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Pelanggaran ini menjadi prioritas mengingat tingginya risiko distraksi yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi dan kecelakaan.

2. Pengendara di Bawah Umur: Polisi akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena faktor usia, yang seringkali belum memiliki pemahaman dan keterampilan berkendara yang matang.

3. Berboncengan Lebih dari Satu (1) Orang: Pelanggaran ini sering dijumpai pada pengendara sepeda motor dan berpotensi mengganggu keseimbangan serta kestabilan kendaraan.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI / Safety Belt: Penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil adalah standar keselamatan paling mendasar untuk mengurangi risiko cedera fatal.

5. Pengendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pelanggaran ini sangat berbahaya karena dapat menurunkan kemampuan kognitif dan reaksi pengemudi, yang merupakan penyebab utama kecelakaan.

6. Melawan Arus: Tindakan melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan sering menjadi pemicu kecelakaan tabrak depan.

7. Pengendara Melebihi Batas Kecepatan: Kecepatan yang tidak terkendali menjadi salah satu faktor dominan dalam kecelakaan fatal. Petugas akan menindak pelanggar kecepatan yang membahayakan.

Operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum berkendara guna menghindari sanksi tilang.

×
Berita Terbaru Update