Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan pelaku spesialis pembobol toko modern yang telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Cianjur selama tiga bulan terakhir. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (16/1/2025) di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukanagara, dan menghasilkan barang bukti berupa senjata api dan narkotika jenis sabu.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari operasi knalpot bising yang digelar oleh Polsek Sukanagara. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dua sepeda motor tanpa pelat nomor dan langsung melakukan pengejaran.
“Petugas sempat kehilangan jejak, namun berkat informasi warga, kami menemukan sepeda motor tersebut terparkir di belakang rumah kosong di Kampung Barurapei,” jelas AKP Tono pada Sabtu (18/1/2025).
Setelah melakukan pengintaian, petugas menemukan empat orang pelaku, masing-masing berinisial MB (46), K (54), DS (45), dan BS (28), sedang bersembunyi di dalam rumah kosong. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
Barang Bukti Senjata Api dan Narkotika
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, empat butir peluru, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol toko seperti obeng, pahat, dan bor. Selain itu, ditemukan pula satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.
“Selama tiga bulan terakhir, mereka telah membobol sembilan toko modern di Cianjur. Para pelaku menyasar brankas yang berisi uang serta barang-barang bernilai jual tinggi seperti susu, kosmetik, dan rokok. Aksi terakhir mereka dilakukan pada 7 Januari 2025,” ungkap AKP Tono.
Imbauan untuk Pengelola Toko Modern
AKP Tono menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengimbau kepada pengelola dan pemilik toko modern di wilayah Cianjur untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar toko. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah aksi kejahatan serupa,” tegasnya.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Mereka juga akan dikenakan pasal terkait kepemilikan narkotika.
Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan memberantas kejahatan di wilayahnya demi menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat.