![]() |
Foto: Ilustrasi Siswa SD/ Istimewa |
Jakarta, 20 Januari 2025 – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, mengatur pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Edaran ini mengacu pada kalender resmi pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta jadwal cuti bersama/libur Idulfitri. Berikut adalah rincian pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan:
Pelaksanaan Pembelajaran
-
Pembelajaran Mandiri Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Aktivitas ini berlangsung di lingkungan keluarga, tempat ibadah, serta masyarakat dengan arahan dan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
-
Pembelajaran di Sekolah/Madrasah Dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain melaksanakan kegiatan belajar formal, peserta didik diharapkan turut serta dalam aktivitas yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta karakter luhur. Beberapa kegiatan yang dianjurkan adalah:
- Peserta didik beragama Islam: Kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung peningkatan spiritualitas dan moralitas.
- Peserta didik beragama lain: Kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
-
Libur Bersama Idulfitri Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Pada masa ini, peserta didik diimbau untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkokoh persaudaraan dan persatuan.
-
Kembali ke Pembelajaran Reguler Setelah libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran reguler di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran dan Tanggung Jawab
1. Pemerintah Daerah:
- Menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk menjadi panduan bagi sekolah di wilayah masing-masing.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan agar sesuai dengan jadwal nasional.
2. Kementerian Agama:
- Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertanggung jawab menyusun perencanaan pembelajaran Ramadan untuk madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Mengatur waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
3. Orang Tua/Wali:
- Membimbing dan mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
- Memantau kegiatan belajar mandiri peserta didik di rumah.
Tujuan dan Harapan
Surat edaran bersama ini bertujuan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mendukung pembentukan karakter dan moral peserta didik selama bulan Ramadan. Kegiatan keagamaan yang dilaksanakan diharapkan dapat menumbuhkan iman, takwa, serta sikap yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kebersamaan.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh pihak terkait — baik pemerintah daerah, institusi pendidikan, peserta didik, maupun orang tua — dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang produktif, spiritual, dan inklusif sepanjang Ramadan. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mempersiapkan generasi muda yang berkarakter dan berakhlak mulia.