![]() |
Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menyita ratusan botol miras berbagi merek dari kios berkedok depot jamu di sejumlah wilayah Cianjur. ANTARA/Ahmad Fikri). |
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut dilakukan secara mendadak dan acak di berbagai titik untuk menekan peredaran miras yang masih marak terjadi.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios. Mereka diminta menandatangani berita acara pemeriksaan serta membuat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi. Jika mereka kedapatan mengulangi perbuatan tersebut, sanksi hukum akan diterapkan," ujar Djoko di Cianjur, Kamis (6/3/2025).
Berawal dari Laporan Warga
Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran miras di sejumlah wilayah, mulai dari Cianjur kota, Cilaku, Karangtengah, hingga Cipanas. Satpol PP dan Damkar Cianjur menyebar petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk.
Petugas kemudian menemukan bukti kuat bahwa sejumlah depot jamu masih menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Dengan dasar tersebut, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil penyitaan ratusan botol miras dari beberapa lokasi.
Razia Akan Terus Ditingkatkan
Djoko menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara acak dan mendadak untuk memastikan efektivitasnya. Tindakan ini bertujuan agar para pelaku tidak memiliki kesempatan untuk menyembunyikan barang dagangan ilegal mereka sebelum razia berlangsung.
"Kami akan terus meningkatkan patroli ke wilayah-wilayah yang rawan peredaran miras, terutama selama bulan puasa. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," tegasnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Satpol PP Cianjur juga menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar yang tetap nekat berjualan miras setelah menandatangani surat pernyataan. Jika mereka kembali terbukti berjualan, maka sanksi pidana akan diterapkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, kios yang kedapatan menjual miras akan dipasangi stiker peringatan agar warga sekitar mengetahui bahwa tempat tersebut telah melanggar aturan.
"Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menindak para pelanggar perda. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti," pungkas Djoko.
Dengan langkah tegas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, diharapkan peredaran miras selama bulan suci Ramadan dapat ditekan, sehingga situasi kondusif dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.