-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Disbudpar Cianjur Hentikan Penataan Dekat Situs Gunung Kasur, Tak Kantongi Izin dan Dikhawatirkan Ganggu Cagar Budaya

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13.55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-04T06:55:57Z
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur menghentikan aktivitas penataan lahan yang dilakukan di dekat Situs Cagar Budaya Gunung Kasur, Desa Gadog, Kecamatan Pacet. Penghentian dilakukan karena pemilik lahan tidak mengantongi izin resmi dan dikhawatirkan dapat merusak zona inti situs bersejarah tersebut.

Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, mengatakan bahwa penataan dilakukan tanpa adanya koordinasi sebelumnya dengan pihak terkait. Ia menegaskan bahwa meski kegiatan tersebut dilakukan di lahan milik pribadi, prosedur perizinan tetap wajib ditempuh karena berada di area penyangga cagar budaya.

"Kami sudah melakukan peninjauan dan langsung menghentikan kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemilik lahan. Bahkan, pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa di sekitar cagar budaya harus mengajukan izin terlebih dahulu," ujar Asep saat ditemui di Cianjur, Jumat (2/5/2025).

Dalam peninjauan tersebut, Disbudpar tidak menemukan adanya kerusakan fisik maupun ekosistem di sekitar situs. Namun, proses pembangunan tetap dihentikan untuk menghindari dampak yang lebih jauh terhadap kelestarian kawasan cagar budaya.

"Kami akan menurunkan tim teknis untuk memastikan bahwa penataan tersebut tidak berdampak negatif dan tidak masuk ke dalam zona inti Situs Gunung Kasur," tambah Asep.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cianjur, Ilham Nurwansah, menyayangkan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa koordinasi. Ia menegaskan bahwa kawasan Gunung Kasur telah resmi ditetapkan sebagai situs cagar budaya melalui Keputusan Bupati Cianjur Nomor 431/398.bl/Disbudpar/2010.

"Status Gunung Kasur sebagai cagar budaya sudah jelas dan dilindungi oleh undang-undang. Segala bentuk pembangunan di sekitar situs harus mendapatkan izin resmi, karena bisa berdampak pada pelestarian warisan budaya," ungkap Ilham.

Ia juga menyebut bahwa laporan sementara yang diterima mengindikasikan adanya pembangunan tembok secara permanen oleh pemilik lahan. Oleh karena itu, TACB tidak akan merekomendasikan bentuk pembangunan apa pun di sekitar area situs, guna melindungi zona inti dari kemungkinan kerusakan.

Situs Gunung Kasur merupakan salah satu peninggalan arkeologis penting di wilayah utara Cianjur yang menyimpan nilai sejarah dan budaya tinggi. Pihak Disbudpar bersama TACB berkomitmen untuk menjaga kelestarian situs dari segala bentuk gangguan, termasuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai prosedur.

×
Berita Terbaru Update