-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Amankan 11 Pelajar dalam Razia Jam Malam

Kamis, 29 Mei 2025 | 22.21 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-29T15:21:12Z
Foto: Ilustrasi


Sebanyak 11 orang pelajar diamankan Polres Cianjur dalam razia jam malam yang digelar di sejumlah titik keramaian dan kafe di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menginstruksikan pemberlakuan jam malam bagi pelajar.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa kegiatan razia akan terus digencarkan setiap malam menyusul terbitnya surat edaran dari Gubernur Jabar beberapa waktu lalu.

“Razia dilakukan setiap malam, tidak hanya menyasar pelajar yang masih berkeliaran di tempat umum atau pinggir jalan, tetapi juga anak usia sekolah yang kedapatan nongkrong di kafe di atas pukul 21.00 WIB,” ujar AKBP Rohman, dikutip dari Antara, Kamis (29/5).

Sebanyak 11 pelajar yang terjaring dalam razia tersebut langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk mendapatkan pembinaan. Setelah proses pendataan dan pengarahan, para pelajar dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dijemput oleh orang tua, tokoh masyarakat setempat, serta bhabinkamtibmas.

Kepolisian berharap razia ini dapat menekan potensi kenakalan remaja dan mencegah tindak kriminal yang melibatkan pelajar. Kapolres menegaskan bahwa pelajar yang melakukan pelanggaran berat seperti membuat onar atau terlibat kriminalitas bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pembinaan di barak militer.

Kasat Samapta Polres Cianjur, AKP Yudistira Nugraha, menjelaskan bahwa razia malam dimulai setiap hari pada pukul 21.00 WIB hingga selesai. Patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah titik strategis yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh remaja.

“Kami menyisir pusat kota Cianjur, kafe-kafe, dan lokasi lain yang biasa jadi tempat nongkrong anak muda. Hasilnya, 11 pelajar diamankan. Mereka hanya berkumpul, tidak ditemukan membawa senjata tajam, mengonsumsi miras, atau obat terlarang,” jelas Yudistira.

Razia ini akan dilakukan secara rutin setiap malam dengan harapan para pelajar tidak lagi melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga kembali menegaskan aturan jam malam melalui unggahan di media sosialnya, Rabu (28/5). Dalam unggahan tersebut, ia menyisipkan nada humor dengan menyebut larangan begadang memakai gaya khas Bang Haji Rhoma Irama.

“Anak-anakku agar mematuhi jam malam, enggak boleh begadang pake nada bang haji Rhoma,” tulis Dedi dalam unggahannya.

Dedi juga mengunggah salinan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Dalam surat itu, Gubernur menginstruksikan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, terdapat pengecualian dalam surat edaran tersebut, seperti keadaan darurat, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan yang diketahui oleh orang tua/wali seperti kegiatan keagamaan atau sosial.

Gubernur juga memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mengkoordinasikan penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan satuan pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi Jabar diminta untuk bersinergi dengan satuan pendidikan menengah dan khusus, serta berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda Jabar yang disiplin dan bertanggung jawab. Penerapan jam malam diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para pelajar.
×
Berita Terbaru Update