-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

Kamis, 22 Mei 2025 | 23.46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T16:46:20Z


Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, program pemutihan pajak ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dan manfaat besar yang dirasakan, Pemerintah Daerah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut selama 24 hari tambahan, hingga penghujung Juni 2025.
Fokus Pada Pembayaran Pajak Tahun Berjalan

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya tidak perlu membayar pokok dan dendanya. Wajib pajak cukup melunasi pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025 saja.

Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan minimal 6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya di bulan Desember 2024 pun sudah bisa melakukan pembayaran sejak bulan Juni 2025 agar dapat menikmati program keringanan ini.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pascapandemi sekaligus edukasi perpajakan bagi masyarakat.


“Masyarakat tidak perlu khawatir soal tunggakan lama. Cukup bayar pajak tahun berjalan. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan lakukan pembayaran sesuai data kendaraan,” ujar Gubernur Dedi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (22/5/2025).
Partisipasi Masyarakat Tembus 1,7 Juta Kendaraan

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan ini. Dari jumlah tersebut:
  1. 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua
  2. 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat
Jumlah tersebut menjadi bukti nyata antusiasme masyarakat terhadap kebijakan ini, sekaligus cerminan keberhasilan program relaksasi pajak dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Bayar Pajak Kini Semakin Mudah

Untuk semakin memudahkan masyarakat, Pemprov Jabar menyediakan berbagai kanal resmi pembayaran pajak kendaraan, di antaranya:

  • Samsat Induk di seluruh kota/kabupaten
  • Samsat Keliling yang menjangkau wilayah-wilayah terpencil
  • Samsat Drive Thru, praktis tanpa turun dari kendaraan
  • Samsat Outlet di pusat perbelanjaan

Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar untuk pembayaran online

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir. Semakin cepat membayar, semakin besar pula manfaat yang didapat, termasuk menghindari antrean panjang jelang penutupan program.
 
Manfaat Ganda: Keringanan dan Kontribusi Pembangunan

Dengan mengikuti program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak hanya menikmati keringanan biaya namun juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan mendukung kemajuan Jawa Barat yang lebih baik.
×
Berita Terbaru Update