Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya yang menjadi lebih tertutup dan murung. Setelah terus didesak oleh ibunya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Menurut keterangan korban, aksi pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Februari 2025. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Di sanalah, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Tak hanya sekali, pelaku terus melakukan perbuatan tersebut hingga korban mengaku sebanyak 13 kali.
"Pengakuannya sudah 13 kali mencabuli korban," ujar AKP Tono Listianto kepada awak media, Jumat (6/6/2025).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga kerap kali mengancam korban dengan kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, agar korban tidak berani menceritakan apa yang telah dialaminya kepada siapapun. Hal ini membuat korban hidup dalam ketakutan dan trauma.
Atas perbuatannya, RP kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku semakin diperberat lantaran statusnya sebagai orang tua kandung korban. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Cianjur, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.