Polres Cianjur Tangkap Ayah Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Kandung

SHARE:

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan RP (39), seorang ayah warga Kecamatan Cibeber, atas dugaan ...



Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan RP (39), seorang ayah warga Kecamatan Cibeber, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus siswi SMP. Perbuatan tercela tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga belasan kali, disertai dengan ancaman pembunuhan kepada korban.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya yang menjadi lebih tertutup dan murung. Setelah terus didesak oleh ibunya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Menurut keterangan korban, aksi pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Februari 2025. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Di sanalah, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Tak hanya sekali, pelaku terus melakukan perbuatan tersebut hingga korban mengaku sebanyak 13 kali.

"Pengakuannya sudah 13 kali mencabuli korban," ujar AKP Tono Listianto kepada awak media, Jumat (6/6/2025).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga kerap kali mengancam korban dengan kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan, agar korban tidak berani menceritakan apa yang telah dialaminya kepada siapapun. Hal ini membuat korban hidup dalam ketakutan dan trauma.

Atas perbuatannya, RP kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku semakin diperberat lantaran statusnya sebagai orang tua kandung korban. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Cianjur, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,63,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1063,Info Jabar,159,Jalan Jajan,85,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,76,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,22,Pangeran Biru,107,Seni Budaya,28,Teknologi,55,Teras Muda TV,58,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Polres Cianjur Tangkap Ayah Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Polres Cianjur Tangkap Ayah Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Kandung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZQ-bFYBNhN0YBNy3txsPz9LAwS7aXoy4lkHfCi7iFOZtSXSMbu-NhmbM5PH0xWxyFJT9lZZDPbj9K9KIwpZoPDW8cIEPKbentWZZYNXk3i0MGzBQ-RcYB4Pemeeln8iEyl9menBhvNthHXWRranHqOYme-uUNoQF-KuxjT_66wEY94uHmS1AKiazKJlU/s16000/polres%20cianjur.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZQ-bFYBNhN0YBNy3txsPz9LAwS7aXoy4lkHfCi7iFOZtSXSMbu-NhmbM5PH0xWxyFJT9lZZDPbj9K9KIwpZoPDW8cIEPKbentWZZYNXk3i0MGzBQ-RcYB4Pemeeln8iEyl9menBhvNthHXWRranHqOYme-uUNoQF-KuxjT_66wEY94uHmS1AKiazKJlU/s72-c/polres%20cianjur.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/06/polres-cianjur-tangkap-ayah-tiri-pelaku.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/06/polres-cianjur-tangkap-ayah-tiri-pelaku.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content