-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi PJU Ajukan Gugatan Praperadilan

Selasa, 29 Juli 2025 | 22.30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T22:44:10Z


Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Selasa (29/7/2025).

Salah satu kuasa hukum Dadan, Unang Margana, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, gugatan telah didaftarkan dan kini tinggal menunggu jadwal sidang yang diperkirakan akan digelar dalam waktu sepekan ke depan.

“Iya, tadi kami sudah resmi daftarkan gugatan ini ke PN Cianjur. Menurut informasi dari pengadilan, sidang kemungkinan akan digelar sekitar tujuh hari ke depan,” ujar Unang kepada Teras Muda Cianjur saat ditemui di halaman kantor PN Cianjur.

Unang menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengandung cacat prosedural, sehingga pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk menuntut keadilan.

“Kami menilai ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami. Maka dari itu kami ajukan praperadilan, karena hak ini dijamin oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Oden Muharam, turut menyoroti pernyataan Kejari Cianjur yang menyebut adanya kerugian negara dalam proyek PJU. Menurutnya, perubahan nominal kerugian yang sebelumnya disebutkan mencapai Rp40 miliar kemudian menjadi Rp8 miliar menimbulkan persepsi negatif terhadap Dadan Ginanjar.

“Angka fantastis tersebut berpotensi menciptakan opini publik seolah-olah seluruh kerugian itu digunakan secara pribadi oleh klien kami. Padahal perhitungan kerugian negara itu seharusnya melalui lembaga resmi seperti BPK,” jelas Oden.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap Kejari Cianjur juga menjalankan prosedur hukum secara adil dan sesuai aturan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan, tapi kami berharap setiap langkahnya dilandasi prosedur yang benar dan tidak terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Kejari Klaim Prosedur Sudah Sesuai

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Kamin, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan Ginanjar telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut proses penyidikan dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.

“Penetapan tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara teliti, dan memerlukan waktu cukup panjang hingga akhirnya menetapkan tersangka,” jelas Kamin.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Pihak Kejari menghormati langkah tersebut dan siap menghadapinya di persidangan.

“Kalau memang pihak tersangka menggugat melalui praperadilan, itu adalah hak mereka. Kami siap menghadapinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan,” pungkasnya.
Proyek PJU dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023, yakni DG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas, serta NIH yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek tersebut.

Penetapan dilakukan setelah penyidikan intensif sejak Mei 2025 dan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi. Kejari menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan, yaitu surat nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, dan surat nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek PJU merupakan salah satu program penting dalam infrastruktur penerangan di wilayah Kabupaten Cianjur. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
×
Berita Terbaru Update