Mulai 2025, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut

SHARE:

Mulai 2025, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut

Ilustrasi pedagang online wajib bayar pajak


Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru perpajakan untuk aktivitas perdagangan digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa platform marketplace dan penyedia layanan digital lainnya yang memenuhi kriteria tertentu ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

Kebijakan ini diambil guna mendorong kepatuhan perpajakan di sektor e-commerce yang berkembang pesat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani regulasi ini pada 11 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perpajakan lainnya.
 
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak 

Dalam Pasal 2 PMK ini, disebutkan bahwa pihak lain—yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)—ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini berlaku atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi online.

Pihak marketplace, baik yang berdomisili di dalam maupun luar negeri, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan tersebut jika memenuhi kriteria seperti jumlah transaksi dan lalu lintas pengguna tertentu.
 
Pedagang Dikenai PPh 0,5%

Besaran pungutan PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada pedagang dalam negeri adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet kotor) sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, dan tidak termasuk PPN atau PPnBM.

Namun, bagi pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, pemungutan pajak tidak dilakukan apabila mereka menyampaikan surat pernyataan resmi. Begitu omzet melebihi batas tersebut, pemungutan mulai dilakukan di bulan berikutnya.
 
Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh oleh marketplace, seperti:

  1. Penjualan barang/jasa oleh pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  2. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  3. Penjualan oleh mitra pengemudi layanan ekspedisi berbasis teknologi.
  4. Penjualan emas perhiasan dan batu permata.
  5. Transaksi atas tanah dan bangunan.

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final, tergantung jenis penghasilan yang diperoleh.
 
Sanksi Bila Tak Patuh

Marketplace atau platform digital yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan dan regulasi penyelenggara sistem elektronik.

Pedagang pun memiliki kewajiban melaporkan informasi yang benar, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat korespondensi, serta surat pernyataan omzet tahunan mereka.
 
Simulasi Transaksi: Marketplace JB

Dalam dokumen tersebut, disertakan simulasi implementasi PMK di platform fiktif “Marketplace JB.” Beberapa skenario transaksi dijelaskan, termasuk bagaimana pungutan PPh dikenakan atas penjualan komputer, jasa pengiriman, hingga sewa ruangan.

Contohnya, Tuan WY yang awalnya memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan pajak. Namun, setelah omzetnya melewati batas tersebut, Marketplace JB mulai memungut PPh sebesar 0,5% pada transaksi berikutnya.
 
Mulai Berlaku Segera

PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Untuk Tahun Pajak 2025, pedagang dalam negeri diberi waktu satu bulan setelah penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak untuk menyerahkan informasi yang dibutuhkan.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperluas basis pajak di sektor digital dan menciptakan keadilan fiskal. Dengan keterlibatan langsung marketplace, proses pemungutan pajak menjadi lebih otomatis dan terintegrasi.

COMMENTS

$type=three$tbg=rainbow$count=6$space=0$m=0$sn=0$rm=0$ico=1$cate=0

Nama

Asal Usul,122,Berita Nasional,215,Biografi,48,Bisnis,64,Entertainment,60,Fokus Ramadan,29,Galeri Foto,7,Hidayah,56,Info Cianjur,1075,Info Jabar,160,Jalan Jajan,90,Kesehatan,45,Komunitas,8,Kuliner,28,Motivasi & Inspirasi,79,Ngopi Berita,5,Olah Raga,144,Opini,23,Pangeran Biru,108,Seni Budaya,28,Teknologi,56,Teras Muda TV,60,Urang Sunda,84,
ltr
item
Teras Muda Cianjur: Mulai 2025, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut
Mulai 2025, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut
Mulai 2025, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak, Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvx7zT8wuXnOV7WDjmckHBVbShc6wOqsiYXEq3w8F4oLWKrGc3Ppdceow-PmQcvZ1HA1GbK7HamkX7vTC_iG8TiHmUFgsvJkYdmxoUEqPP5zcsgB-RvBMjfRVYZL8XlHuj3eMxI6lNUfb0UmeyD7hwF_wUUF5S0FIcfK5YiKxRSnjz7qIJUJAb-3-UvrM/s16000/Website%20TMC.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvx7zT8wuXnOV7WDjmckHBVbShc6wOqsiYXEq3w8F4oLWKrGc3Ppdceow-PmQcvZ1HA1GbK7HamkX7vTC_iG8TiHmUFgsvJkYdmxoUEqPP5zcsgB-RvBMjfRVYZL8XlHuj3eMxI6lNUfb0UmeyD7hwF_wUUF5S0FIcfK5YiKxRSnjz7qIJUJAb-3-UvrM/s72-c/Website%20TMC.jpg
Teras Muda Cianjur
https://www.terasmudacianjur.com/2025/07/mulai-2025-pedagang-online-wajib-bayar.html
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/
https://www.terasmudacianjur.com/2025/07/mulai-2025-pedagang-online-wajib-bayar.html
true
1322746406275443861
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content