![]() |
Ilustrasi pedagang online wajib bayar pajak |
Kebijakan ini diambil guna mendorong kepatuhan perpajakan di sektor e-commerce yang berkembang pesat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani regulasi ini pada 11 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan perpajakan lainnya.
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak
Dalam Pasal 2 PMK ini, disebutkan bahwa pihak lain—yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)—ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini berlaku atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi online.
Pihak marketplace, baik yang berdomisili di dalam maupun luar negeri, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan tersebut jika memenuhi kriteria seperti jumlah transaksi dan lalu lintas pengguna tertentu.
Pedagang Dikenai PPh 0,5%
Besaran pungutan PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada pedagang dalam negeri adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet kotor) sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, dan tidak termasuk PPN atau PPnBM.
Namun, bagi pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, pemungutan pajak tidak dilakukan apabila mereka menyampaikan surat pernyataan resmi. Begitu omzet melebihi batas tersebut, pemungutan mulai dilakukan di bulan berikutnya.
Pengecualian dan Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPh oleh marketplace, seperti:
- Penjualan barang/jasa oleh pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan oleh mitra pengemudi layanan ekspedisi berbasis teknologi.
- Penjualan emas perhiasan dan batu permata.
- Transaksi atas tanah dan bangunan.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut bisa diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final, tergantung jenis penghasilan yang diperoleh.
Sanksi Bila Tak Patuh
Marketplace atau platform digital yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan dan regulasi penyelenggara sistem elektronik.
Pedagang pun memiliki kewajiban melaporkan informasi yang benar, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat korespondensi, serta surat pernyataan omzet tahunan mereka.
Simulasi Transaksi: Marketplace JB
Dalam dokumen tersebut, disertakan simulasi implementasi PMK di platform fiktif “Marketplace JB.” Beberapa skenario transaksi dijelaskan, termasuk bagaimana pungutan PPh dikenakan atas penjualan komputer, jasa pengiriman, hingga sewa ruangan.
Contohnya, Tuan WY yang awalnya memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan pajak. Namun, setelah omzetnya melewati batas tersebut, Marketplace JB mulai memungut PPh sebesar 0,5% pada transaksi berikutnya.
Mulai Berlaku Segera
PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Untuk Tahun Pajak 2025, pedagang dalam negeri diberi waktu satu bulan setelah penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak untuk menyerahkan informasi yang dibutuhkan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperluas basis pajak di sektor digital dan menciptakan keadilan fiskal. Dengan keterlibatan langsung marketplace, proses pemungutan pajak menjadi lebih otomatis dan terintegrasi.