Tim gabungan dari Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Bojongpicung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dengan kondisi mengenaskan, yaitu jari terputus, di wilayah Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang masuk pada tanggal 10 Juli 2025.
Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke RSUD Kabupaten Cianjur untuk proses pemeriksaan medis.
“Dari hasil pemeriksaan pihak RSUD Kabupaten Cianjur, diketahui bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan sebelum mayat tersebut meninggal dunia. Atas dasar tersebut tentunya, tim gabungan lalu mengumpulkan barang bukti di TKP kemudian memeriksa beberapa orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat terkait peristiwa ini,” ujar AKP Tono Listianto, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Kamis (10/7/2025) malam.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial SAP (45), MR (22), dan SG (20). Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain satu bilah golok, dua bilah samurai, dua batang kayu, empat balok kayu, satu batang bambu, satu unit kendaraan bermotor, dan barang bukti lainnya.
AKP Tono menegaskan bahwa kejadian ini tidak berkaitan dengan aktivitas geng motor. Ia menyebut peristiwa tersebut berawal dari konflik antar dua kelompok pemuda dari kampung berbeda yang sebelumnya telah terjadi perselisihan di media sosial.
“Jadi motif yang dapat kami sampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman perihal terjadinya kehilangan handphone milik salah satu warga di Kampung Palalongan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi, yang menduga dilakukan oleh warga Kampung Rasabala Desa Ramasari Kecamatan Cianjur,” jelasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, sekelompok warga dari Kampung Rasabala, termasuk korban, mendatangi Kampung Palalongan untuk melakukan klarifikasi. Namun, situasi memanas dan terjadi bentrokan fisik antar kedua kelompok. Akibat insiden tersebut, beberapa orang mengalami luka-luka dan satu orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pidana berat. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau "Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman atas kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta untuk menghindari potensi konflik lanjutan antar warga. Investigasi masih berlangsung.