Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar.
Dalam pelantikan yang digelar secara tertutup di Pendopo Cianjur pada Senin (30/6/2025), Kepala Dishub yang sebelumnya dijabat oleh Tedy Artiawan digantikan oleh Aris Haryanto. Sementara Tedy kini mengemban tugas baru sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
Selain itu, Dadan Ginanjar, yang menjabat sebagai Kepala Dishub pada tahun anggaran 2023 saat proyek PJU dilaksanakan, juga ikut terkena rotasi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kini dipindahkan menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menegaskan bahwa rotasi mutasi ini tidak ada kaitannya dengan pengusutan kasus PJU yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
“Tidak ada kaitannya dengan kasus. Ini sudah berproses sejak lama. Yang dirotasi mutasi bukan hanya Kadishub, tapi ada 14 dinas,” ujar Wahyu usai melepas mahasiswa KKN UNPI Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses rotasi telah melewati tahapan asesmen dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan aturan dari Kemenpan-RB dan Kemendagri.
“Mereka sudah melakukan langkah-langkah asesmen dan tes kompetensi. Jadi prosesnya memang sudah dilakukan sejak awal,” tambahnya.
Terkait penanganan hukum atas dugaan korupsi PJU, Wahyu menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Untuk pengusutan kita serahkan sepenuhnya ke pihak berwenang (Kejari Cianjur),” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menegaskan bahwa rotasi pejabat tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan.
“Untuk rotasi mutasi itu urusan dan kewenangan Pemda. Kalau kami tetap pada koridor hukum. Tidak akan jadi hambatan, dipindah ke mana pun tidak masalah. Penyidikan tetap berjalan,” tegas Kamin.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan pada Senin (23/6/2025). Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen terkait proyek PJU tahun anggaran 2023 yang tengah diduga bermasalah.
Pengadaan PJU dengan nilai mencapai Rp 40 miliar itu diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan kini tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kejaksaan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap proses hukum dapat berjalan transparan, sementara rotasi pejabat tetap diarahkan pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.