Saat ini, DG telah dipindah dan menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur. Meskipun statusnya sebagai ASN telah dinonaktifkan, ia tetap menerima 50 persen dari total gaji bulanannya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa DG diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya pada Pasal 277 Ayat 2 poin 4.
“Memang benar, DG sudah berstatus nonaktif sebagai PNS dan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, ia hanya menerima 50 persen dari total gaji bulanannya,” ujar Akos saat ditemui pada Senin (4/8/2025).
Menurut Akos, gaji pejabat daerah setingkat kepala dinas eselon II diatur dalam rentang antara Rp3,25 juta hingga Rp81,94 juta per bulan, tergantung pada klasifikasi jabatan (eselon IIA atau IIB) dan tunjangan jabatan yang melekat.
“Hingga saat ini, berdasarkan ketentuan, DG masih menerima gaji 50 persen karena belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Ketentuan ini berlaku sampai ada keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Cianjur apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses kepegawaian DG selanjutnya akan menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Kasus dugaan korupsi proyek PJU yang menyeret DG menjadi sorotan publik di Cianjur. Proyek yang seharusnya mendukung penerangan jalan di berbagai wilayah kabupaten itu diduga diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara. Pihak Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan DG sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan tuntas, serta memberikan efek jera bagi para pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.
.jpg)