-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Guru Ngaji di Pacet Cianjur Ditahan, Diduga Cabuli Sembilan Murid

Jumat, 15 Agustus 2025 | 20.16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T13:17:04Z
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur akhirnya menahan AMJ, seorang oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang diduga mencabuli sembilan murid perempuannya. Penahanan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dengan berbagai alasan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Hingga kini, tercatat sembilan gadis remaja sudah memberikan keterangan terkait dugaan pencabulan tersebut.

“Jumlah yang melapor baru ada sembilan orang, tapi kemungkinan korban lebih banyak,” ujar AKP Tono kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Menurut Tono, AMJ beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan yang disampaikan mulai dari sakit hingga ada anggota keluarga yang sakit.

“Selain saat pemanggilan pertama sebagai tersangka beberapa hari lalu, setelah ditetapkan tersangka juga tidak hadir. Namun akhirnya pada Kamis (14/8/2025) sore, tersangka datang dan langsung diperiksa secara intensif. Saat ini tersangka sudah resmi ditahan,” jelasnya.

Pihak tersangka, lanjut Tono, dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan. Namun polisi menegaskan hal itu tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah salah seorang korban memberanikan diri melapor. Dalam pengakuannya, korban menyebut AMJ menggunakan modus pengobatan alternatif dan praktik kebatinan untuk melancarkan aksinya.

“Saya awalnya ngaji di tempatnya, karena memang guru ngaji. Tapi kemudian sering kali nanya ada yang kerasa atau tidak. Saya jawab saja suka sesak karena ada penyakit lambung,” kata korban, Selasa (13/5/2025) lalu.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan aparat penegak hukum. Polisi berharap langkah tegas ini dapat memberi efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan seksual terhadap anak.
×
Berita Terbaru Update