-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Sindangbarang, Sita Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 12 Agustus 2025 | 23.48 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T16:48:49Z
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampokan yang terjadi di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat toko dalam keadaan ditinggal pemiliknya.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas jenis kalung seberat 154 gram dan uang tunai sebesar Rp41 juta. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit telepon genggam merk Vivo Y03 warna biru yang sedang di-charge.

“Pelaku masuk ke dalam toko yang pintunya tidak terkunci, lalu mengambil emas dari etalase, memasukkannya ke kantong plastik, mengambil uang tunai dari laci, serta satu unit ponsel. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp165,3 juta,” ujar Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku utama di sebuah tempat persembunyian di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Kapolres menyebutkan, pelaku berjumlah tiga orang. Satu orang pelaku utama berinisial R (35), sementara dua orang lainnya berperan sebagai penadah, masing-masing berinisial S (48) dan AB (47).

“Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu buah BPKB, dua lembar STNK, tiga kalung emas, satu cincin emas, dan uang tunai Rp2 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Kami tidak bosan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati menjaga barang berharga, memperketat pengawasan, serta memastikan keamanan toko atau rumah saat ditinggalkan,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update