-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hendak Meleraikan Cekcok, Warga Cianjur Dibacok Pemilik Toko

Kamis, 18 September 2025 | 16.22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-18T09:22:07Z
Niat baik Usep Suhendar (30) untuk melerai percekcokan antara seorang kurir paket dengan pemilik toko material justru berujung petaka. Warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur itu mengalami luka serius akibat sabetan golok dari pemilik toko berinisial E (42), Rabu (17/9/2025) sore.

Peristiwa bermula saat Usep tengah berbelanja material bangunan di sebuah toko di wilayah Pagelaran. Pada waktu bersamaan, seorang kurir paket bernama Faturahman (19) datang untuk mengantarkan paket kepada E dengan sistem pembayaran COD senilai Rp 51 ribu.

Namun, E enggan membayar dengan alasan uangnya sedang dipegang oleh sang istri. Kurir yang tetap menunggu dengan sabar pun akhirnya kembali menanyakan kepastian pembayaran.

“Awalnya dia marah-marah, bilang kurir tidak sabaran. Padahal saya hanya memastikan paket mau dibayar atau dikembalikan ke penjualnya. Akhirnya paket itu dibayar, tapi uangnya dari korban (Usep) yang kebetulan sedang belanja di situ,” ujar Faturahman kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Setelah paket diterima, Faturahman yang harus memotret bangunan toko sebagai bukti penerimaan kembali dimarahi oleh E. Cekcok pun semakin memanas hingga membuat Usep berusaha menengahi.

Namun, bukannya mereda, E justru melampiaskan amarah kepada Usep. Ia memukul korban, menggulingkan sepeda motor milik korban, hingga akhirnya mengambil sebilah golok dan membacok Usep.

“Kalau korban itu sebenarnya hanya membantu saya, berusaha melerai. Tapi malah dipukul, motornya digulingkan, dan tidak lama kemudian saya dengar kabar korban dibacok,” tambah Faturahman.

Akibat serangan itu, Usep menderita luka serius di bagian punggung dan tangan. Ia kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Cianjur.

“Pelaku sudah diamankan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat luka serius. Dari hasil pemeriksaan, pelaku marah karena merasa tersinggung saat korban merekam percekcokannya dengan kurir,” kata Nova.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Peristiwa ini sontak membuat geger warga setempat. Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan tidak main hakim sendiri, apalagi menggunakan senjata tajam dalam menyelesaikan persoalan. 
×
Berita Terbaru Update