Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur pada Kamis (11/9/2025), setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, korban berhasil mengidentifikasi pelaku, dan kemudian kami amankan,” ujar Kompol Nova di Mapolres Cianjur, Jumat (19/9/2025).
Modus Licik Pelaku
Kompol Nova mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Pada Mei 2025, MA berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi kencan. Dalam percakapannya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN untuk meyakinkan korban.
Setelah berhasil menjalin hubungan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri barang-barang berharga milik LZ.
Adapun barang yang digondol pelaku antara lain satu unit ponsel Samsung A24, satu laptop HP berwarna rose gold, dua cincin emas kuning, dua cincin emas putih, dan satu gelang emas.
“Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Kompol Nova.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Imbauan Polisi
Kompol Nova juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang baru, terutama yang mengaku sebagai aparat atau anggota negara.
“Kami Satreskrim Polres Cianjur mengimbau agar hati-hati dalam berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal, kemudian mengaku-ngaku sebagai anggota agar diteliti kembali dan dikroscek. Jangan mudah terlena oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota,” tegasnya.