-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Potensi Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

Rabu, 17 September 2025 | 23.30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T16:30:21Z
Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/9/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)


Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang tengah mengangkut tujuh kotak berisi ribuan benih lobster. Sopir berinisial JVQ (40) langsung diamankan bersama barang bukti, termasuk sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengepul.

Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman BBL atas perintah seorang pengepul berinisial D. Untuk setiap pengiriman, ia menerima upah sekitar Rp1,7 juta.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai potensi kerugian negara akibat aksi penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar. Angka tersebut belum memperhitungkan dampak ekologis akibat pengambilan benih lobster dari habitat alaminya.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sementara puluhan ribu benih lobster akan dilepasliarkan kembali ke laut bersama Badan Karantina.
 
Polri Perketat Pengawasan

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan benih lobster maupun bentuk illegal fishing lainnya.

“Perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” tegas Idil Tabransyah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari penyelundupan BBL. Selain merusak ekosistem laut, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang.
 
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut

Benih lobster merupakan salah satu komoditas laut bernilai ekonomi tinggi. Namun, praktik penangkapan dan penyelundupan benih secara ilegal mengancam populasi lobster di alam. Jika dibiarkan, hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut sekaligus merugikan sektor perikanan nasional dalam jangka panjang.

Upaya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian ini menjadi peringatan bagi jaringan penyelundup. Pemerintah bersama aparat berkomitmen menjaga kekayaan laut Indonesia agar tetap lestari dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
×
Berita Terbaru Update