![]() |
Foto: Ilustrasi |
Dalam dua hari terakhir, operasi ini berhasil menyita 212 botol miras berbagai merek dan ratusan kantong miras oplosan dari kios-kios berkedok depot jamu. Pemilik kios yang kedapatan menjual miras ilegal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Yadi Kusyadi, menegaskan bahwa KRYD tidak hanya fokus pada razia miras, melainkan juga patroli untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah kota.
“Pada KRYD yang digencarkan, kami tidak hanya menyasar kios miras berkedok depot jamu, tetapi juga melakukan patroli guna mengantisipasi aksi kekerasan jalanan, gerombolan bermotor, serta penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Edukasi Bahaya Miras dan Narkoba
Selain razia, jajaran Polres Cianjur juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi miras dan obat terlarang. Edukasi ini menekankan dampak buruk terhadap kesehatan, perilaku, hingga potensi tindak kriminalitas yang ditimbulkan.
Polisi berharap melalui pendekatan persuasif ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk bersama-sama menekan peredaran miras dan narkoba di Cianjur.
Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan, salah satunya dengan menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau ronda malam. Upaya ini dinilai efektif untuk mencegah tindak kriminalitas di permukiman warga.
“Keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat terutama di wilayah perkotaan diminta meningkatkan kewaspadaan melalui pengamanan lingkungan bersama pada siang dan malam hari,” tambah Kompol Yadi.
Dengan kolaborasi polisi dan warga, Polres Cianjur berharap tercipta suasana aman dan nyaman di seluruh wilayah kota, serta mencegah aksi pencurian, tindak kekerasan, maupun gangguan keamanan lainnya.