Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyita sedikitnya 90 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta puluhan kantong miras oplosan dari sebuah kios berkedok depot jamu di Jalan Raya Cianjur, Selasa (23/9/2025). Petugas juga melakukan penyegelan kios agar tidak kembali beroperasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di kios yang lokasinya bersebelahan dengan Kantor Dinas Perhubungan Cianjur.
“Kami melakukan penyegelan terhadap kios yang masih menjual minuman keras berbagai merek dan oplosan berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, dimana kios tersebut beroperasi pada pagi sampai malam,” ujar Djoko.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol miras serta miras oplosan siap edar. Seorang penjaga kios diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tiga orang yang diduga pemilik berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Razia Gabungan TNI-Polri
Djoko menegaskan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan terus menggencarkan razia gabungan untuk menekan angka peredaran miras dan memberantas penyakit masyarakat di Cianjur. Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Ini merupakan tugas bersama. Selama ini banyak masyarakat yang membantu dengan membuat laporan, sehingga kami dapat langsung melakukan tindakan,” jelasnya.
Sanksi Tegas Menanti
Satpol PP mengingatkan agar masyarakat tidak membeli maupun menjual miras. Menurut Djoko, setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Daerah tentang larangan miras yang telah berlaku di Cianjur.
Kios yang kedapatan menjual miras akan langsung disegel, bahkan sanksi lebih berat menanti jika pelaku kembali beroperasi. Razia pun dilakukan secara acak tanpa jadwal tertentu.
“Razia dilakukan tanpa jadwal dan waktu, mulai dari pagi hingga malam, guna memberantas peredaran miras di Cianjur. Kami sering melakukan razia mendadak setelah mendapat laporan dari warga,” tegas Djoko.
Dengan langkah ini, Pemkab Cianjur berharap angka peredaran miras dapat ditekan sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan sehat.