-->

Notification

×

Iklan

Iklan

36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Disanksi, Balai Taman Nasional Perketat Pengawasan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 19.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T13:17:43Z


Sebanyak 36 warga Jabodetabek mendapat sanksi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) setelah kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.

Humas BBTNGGP, Agus Deni, menjelaskan bahwa dalam 10 hari terakhir penerapan penutupan, pihaknya menjaring 36 pendaki yang naik melalui jalur Gunung Putri. Para pendaki tersebut berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya.

“Mereka naik melalui jalur Gunung Putri. 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya,” ujar Agus, Jumat (24/10/2025).

Agus menambahkan, para pendaki ilegal tersebut tidak melakukan pendaftaran resmi melalui situs BBTNGGP atau aplikasi Simaksi.

“Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar lewat Simaksi,” jelasnya.

Sanksi yang diberikan berupa denda lima kali lipat dari biaya resmi pendakian. Selain itu, para pelanggar juga diwajibkan membuat video permohonan maaf yang diunggah ke media sosial. Agus menegaskan jika masih ada yang mendaki secara ilegal, sanksi yang lebih berat akan diterapkan.

“Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan berikan sanksi lebih berat,” tambah Agus.

Untuk mencegah pendakian ilegal, pihak BBTNGGP akan meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk dan jalur pendakian, serta memperkuat sosialisasi terkait penutupan sementara.

“Penjagaan di pintu pendakian ditingkatkan. Serta meningkatkan sosialisasi terkait penutupan sementara,” kata Agus.

Penutupan sementara pendakian Gunung Gede Pangrango mulai diberlakukan sejak 13 Oktober 2025. Keputusan ini diambil karena tingginya jumlah sampah yang ditinggalkan oleh pendaki dan dikhawatirkan merusak ekosistem hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Dalam Surat Edaran nomor PG.06/T.2/TU/B/10/2025, BBTNGGP menekankan bahwa aktivitas pendakian ke Gunung Gede dan Gunung Pangrango merupakan salah satu tujuan utama para pecinta alam setiap tahun. Keindahan panorama, flora dan fauna endemik, serta aksesibilitas yang dekat dengan kota-kota besar menjadikan kawasan ini favorit banyak pendaki.

Namun, tingginya antusiasme pendaki juga menimbulkan tantangan serius, terutama terkait masalah sampah yang berulang kali menjadi perhatian publik. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango pun menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian alam.
×
Berita Terbaru Update