Kasus ini bermula ketika siswa berinisial ILP (17) tertangkap basah sedang merokok di kantin sekolah. Kepala sekolah, Dini Fitria, menegur dan menampar siswa tersebut karena dinilai melanggar tata tertib. Namun, tindakan disiplin itu berujung panjang setelah orangtua siswa melaporkannya ke pihak kepolisian.
Langkah orangtua siswa tersebut mendapat tanggapan keras dari Gubernur Jawa Barat. Melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (16/10/2025), Dedi Mulyadi menilai bahwa tindakan orangtua yang membela anaknya justru dapat merusak tatanan moral dan melemahkan wibawa dunia pendidikan.
“Maka kita harus menerimanya ketika pulang sekolah anak kita mendapatkan hukuman dari gurunya. Kita harus beri hukuman lagi agar anak kita merasa bahwa dirinya melakukan tindakan yang salah,” ujar Dedi dalam unggahannya.
Menurut Dedi, pembelaan yang berlebihan terhadap anak yang melanggar aturan justru memberikan contoh buruk.
“Kalau kita menyalahkan gurunya, maka anak akan merasa boleh melakukan tindakan apapun termasuk yang melanggar, karena orangtua melindungi,” katanya.
Kontrak Moral Guru-Orangtua
Menanggapi kasus tersebut, Dedi menyebut bahwa hal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pendidikan karakter di sekolah. Ia berencana menerapkan kontrak moral atau surat pernyataan antara orangtua dan sekolah.
Dalam kontrak tersebut, orangtua diminta menandatangani komitmen bahwa mereka tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman kepada siswa, selama hukuman tersebut masih dalam batas kewajaran dan bertujuan mendidik.
“Ini adalah bagian dari membangun kesetaraan serta ikatan hubungan yang kuat antara guru dan orangtua siswa,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, konsep ini sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelum siswa diterima di sekolah, orangtua wajib menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Sebelum orangtua menyerahkan anaknya ke sekolah, menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman pada anaknya dengan tujuan memberikan pendidikan,” ungkapnya.
Perlindungan untuk Guru dan Pendidikan Karakter
Dedi menegaskan, langkah ini penting untuk membangun kepercayaan antara guru dan orangtua, sekaligus memberi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Ia juga mengingatkan, selama hukuman diberikan secara wajar dan tidak mengandung kekerasan yang berlebihan, maka hal itu masih termasuk dalam proses pendidikan karakter.
“Manakala anak kita berbuat kenakalan di sekolah dan gurunya memberikan hukuman dalam batas kewajaran, maka kita harus menerimanya,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.
Di akhir pernyataannya, Dedi mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam mendidik anak adalah tugas bersama, baik di rumah maupun di sekolah.
“Mendidik anak adalah kewajiban kita bersama. Di sekolah adalah kewajiban guru, ketika di rumah adalah kewajiban orang tuanya,” pungkas Dedi.