-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara, Fokus pada Penanganan Sampah dan Perbaikan Tata Kelola

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17.20 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T10:27:17Z


Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) secara resmi menutup sementara seluruh jalur pendakian mulai 13 Oktober 2025. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Memorandum Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor M.106/KSDAE/PJL/KSA.04/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang mengarahkan dilakukan penutupan kegiatan wisata pendakian di kawasan taman nasional tersebut.

Penutupan sementara ini diberlakukan hingga proses penanganan permasalahan sampah dan perbaikan tata kelola pendakian selesai dilaksanakan. Langkah ini merupakan upaya serius pengelola dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan hujan tropis pegunungan yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, peneliti, dan pecinta alam.

Dalam Siaran Pers Nomor PG.10/T.2/TU/B/10/2025 yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNGGP, Ir. Arief Mahmud, M.Si., disebutkan bahwa penutupan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan aksi-aksi perbaikan yang menyeluruh, guna mewujudkan TNGGP sebagai destinasi pendakian gunung yang bersih (zero waste), nyaman, dan berkelanjutan.




 
Langkah Nyata Selama Penutupan

Selama periode penutupan pendakian, Balai Besar TNGGP akan melaksanakan berbagai kegiatan penting, di antaranya:
 
  • Operasi bersih (clean up) secara menyeluruh dan terpadu di jalur pendakian.
  • Perbaikan dan pemeliharaan fasilitas pendakian yang rusak.
  • Sosialisasi dan diseminasi informasi melalui berbagai media dan forum.
  • Koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk mitra outdoor, komunitas pendaki, trekking organizer, pengelola basecamp, serta masyarakat sekitar kawasan.
  • Perbaikan tata kelola prosedur SOP pendakian, termasuk pemberian sanksi dan penghargaan untuk mendukung terciptanya TNGGP bebas sampah.

Selain itu, pengelola juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lapangan agar kegiatan pendakian ke depan berjalan lebih tertib dan ramah lingkungan.
 
Imbauan dan Ketentuan Selama Penutupan

Balai Besar TNGGP mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pendakian selama periode penutupan. Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan SOP pendakian TNGGP, antara lain sanksi sosial (penanaman pohon, bersih-bersih), denda sebesar lima kali tarif PNBP, hingga sanksi hukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan lainnya.

Periode penutupan akan berlangsung tanpa batas waktu tertentu, bergantung pada penyelesaian program perbaikan dan pembersihan yang tengah dilakukan. Informasi mengenai pembukaan kembali jalur pendakian akan diumumkan melalui kanal resmi Balai Besar TNGGP.
 
Menuju Pendakian yang Lebih Bijak

Melalui siaran pers tersebut, Balai Besar TNGGP menegaskan komitmennya untuk menjadikan kawasan Gunung Gede Pangrango sebagai contoh pengelolaan wisata alam berbasis konservasi yang bersih, aman, dan berkelanjutan.

Gunung Gede Pangrango disebut bukan hanya tempat mendaki, melainkan juga ruang pembelajaran tentang kesabaran, keseimbangan, dan kepedulian terhadap alam. Dengan penutupan sementara ini, pengelola berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian taman nasional kebanggaan Jawa Barat tersebut.

Untuk dukungan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Balai Besar TNGGP di nomor 0811 9155 815.
×
Berita Terbaru Update