Dugaan pelanggaran tersebut berupa transaksi berulang pengisian BBM subsidi kepada beberapa kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan pengecer. Praktik ini melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran sesuai aturan pemerintah.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menerbitkan Surat Peringatan kepada pihak SPBU serta menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara suplai BBM subsidi Pertalite selama 30 hari, yang mulai berlaku efektif pada Rabu (15/10).
Selama masa penghentian tersebut, Pertamina memastikan pasokan BBM subsidi bagi masyarakat Cianjur tetap aman dengan mengalihkan distribusi ke SPBU 34.432.15 Sawah Gede dan SPBU 34.432.27 Sinargalih.
“Pertamina berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah penyalahgunaan demi kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya secara tidak sah,” ujar Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB dalam keterangan resminya.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna memperkuat pengawasan di lapangan serta memastikan distribusi BBM subsidi di wilayah Cianjur tetap berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pertamina dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
