Berdasarkan keterangan kepada Pikiran Rakyat Koran, Penasehat hukum Lidya Indayani Umar mengungkapkan, pihaknya telah memberikan edukasi awal kepada para korban mengenai hak-hak mereka melalui pendekatan residence pattern dan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
“Pola residensi itu tadi hanya untuk mengedukasi dulu dan mereka ingin dibantu secara hukum,” ujar Lidya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Lidya, fokus bantuan hukum ini adalah memberikan perlindungan kepada para PMI serta memastikan setiap proses pemberangkatan dilakukan secara benar sesuai prosedur. Selain itu, langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
“Semoga kasus ini menjadi catatan penting dan pelajaran agar tidak ada lagi korban-korban baru di Cianjur. Harus ada efek jerat bagi pelakunya, karena kalau tidak dijerat, mereka akan terus melakukan hal yang sama. Bahkan, ada yang sudah hampir keliling Indonesia melakukan modus serupa,” tegasnya.
Lidya juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai prosedur resmi menjadi pekerja migran. Edukasi yang berkesinambungan dinilai dapat membantu masyarakat memahami jalur legal, seperti melalui rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), agar tidak mudah tergiur oleh tawaran instan dengan gaji besar.
Fenomena penipuan ini, kata Lidya, umumnya memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi penempatan PMI. Banyak korban yang rela menjual aset seperti rumah dan sawah demi bisa berangkat ke luar negeri setelah dijanjikan penghasilan tinggi tanpa memperhatikan kelengkapan administrasi.
Modus yang digunakan pelaku sering kali melibatkan “sponsor liar” yang menawarkan bantuan cepat dan mudah, bahkan menjanjikan tidak perlu melalui tes kesehatan (medical check-up) maupun persyaratan resmi lainnya. Padahal, praktik seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Melihat banyaknya korban yang melapor, tim hukum kini sedang menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengumpulkan data para korban untuk menandatangani surat kuasa secara kolektif. Langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan ketenangan bagi korban karena mereka akan mendapat pendampingan tanpa dipungut biaya.
“Saya juga sedang berkoordinasi dengan teman-teman yang mau ikut bergabung membantu. Intinya, kita akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas,” pungkas Lidya.
Fenomena penipuan terhadap calon pekerja migran ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Cianjur untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Pemerintah daerah bersama lembaga hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan sosialisasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

 
 
 
