-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Cianjur Keluarkan SP2 untuk PKL di Kawasan Bomero Citywalk, Diberi Waktu Pindah Hingga 5 November

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12.13 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-30T05:14:29Z
Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Bomero Citywalk Cianjur kembali mendapat surat peringatan kedua (SP2) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur. Langkah ini merupakan kelanjutan dari tahapan penertiban yang sebelumnya diawali dengan surat peringatan pertama (SP1) serta pendekatan persuasif terhadap para pedagang.

Melalui SP2 tersebut, para pedagang diminta segera pindah ke lokasi relokasi di Pasar Induk Cianjur, yang telah disiapkan sebagai tempat berjualan resmi. Penertiban ini dilakukan agar kawasan Bomero kembali tertata rapi dan difungsikan sesuai peruntukannya sebagai ruang publik dan pusat kegiatan masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa penataan PKL di kawasan Bomero dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman dan tertib.

“Hari ini kami lakukan sosialisasi SP2 untuk PKL di kawasan Bomero Citywalk dan jalan raya. Penataan ini dilakukan agar kawasan tersebut menjadi area terpadu yang nyaman bagi masyarakat, tanpa terganggu oleh aktivitas pasar konvensional,” ujar Djoko, Selasa (28/10/2025).

Djoko menambahkan, relokasi ini bertujuan agar para pedagang dapat menempati area yang sudah disediakan di Pasar Induk Cianjur, khususnya untuk komoditas seperti sayuran, daging, dan kebutuhan pokok lainnya.

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki rencana besar untuk mengembangkan kawasan Bomero sebagai ikon baru kota Cianjur, yang memadukan unsur kebudayaan, kuliner, olahraga, serta ruang aktivitas publik.

“Kalau Yogyakarta punya Malioboro dan Sukabumi punya Alun-Alun, maka Cianjur diharapkan memiliki kawasan terpadu seperti Bomero ini. Setelah penertiban, akan ada dukungan lintas dinas, termasuk dari Dinas Perhubungan, untuk menata kembali kawasan tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa proses penegakan aturan akan tetap dilakukan secara humanis, dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Namun, tindakan tegas tetap akan diambil bila pedagang tetap membandel.

“Kami harap semua PKL memahami bahwa relokasi ini bukan penggusuran, melainkan pengalihan ke tempat yang lebih layak dan tertib,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Solokpandan, Alba Nurahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Satpol PP dalam menata kawasan Bomero. Ia menyebut bahwa pihak kelurahan bersama RT dan RW siap berkoordinasi untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar.

“Kami bersama RT dan RW siap berkoordinasi untuk mengembalikan fungsi awal Bomero sebagai kawasan publik yang tertata. Memang di lapangan ada pro dan kontra, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Satpol PP, para pedagang diberi waktu hingga 5 November 2025 untuk melakukan perpindahan secara mandiri. Setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah daerah akan melakukan tindakan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal penataan kawasan Bomero Citywalk sebagai ruang publik modern dan ikonik yang menjadi kebanggaan warga Cianjur.
×
Berita Terbaru Update