![]() |
| Foto: Dok. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana |
Menurut Jhon, kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan karena tengah menjalani perawatan akibat sakit tipes.
“Saya mewakili klien saya, Lisa Mariana, untuk pemanggilan sebagai tersangka. Tapi karena kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami hanya menyampaikan surat ke penyidik atas ketidakhadiran,” ujar Jhon kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang antara Kamis atau Jumat pekan ini.
“Kalau tidak berhalangan, antara tanggal 23 atau 24. Itu saja sih,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya penundaan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana.
“Dia tipes, diundur Jumat,” kata Rizki saat dikonfirmasi secara terpisah.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka dijadwalkan ulang pada Jumat (24/10/2025), menunggu kondisi kesehatannya membaik.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Kasus bermula dari unggahan Lisa di media sosial yang diduga menyebarkan isu perselingkuhan dan mencoreng nama baik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan dan penetapan tersangka kepada Lisa Mariana pada Jumat (17/10/2025) malam. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB, namun ditunda karena alasan kesehatan.
