Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Puncak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus tiga orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 6,4 kilogram ganja kering siap edar yang disembunyikan di kebun bunga hias.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang petani bunga berinisial AR, yang diketahui menyimpan ganja di kebun miliknya.
“Iya, awalnya kami mendapatkan informasi dari saksi bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja kering. Petugas pun menangkap satu tersangka berinisial AR di sebuah gubuk di kebun miliknya,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja yang dibungkus lakban, dua paket sedang, dan satu bungkus plastik bening. Seluruh ganja kering tersebut disembunyikan di bawah pohon pisang di belakang kebun bunga hias.
“Seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan anggota merupakan ganja kering yang disimpan pelaku di area kebun bunga hias untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Selain AR, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut, yaitu FSP dan HS.
“Total ada tiga pelaku dengan barang bukti ganja seberat 6,4 kilogram,” ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka AR yang merupakan residivis kasus serupa, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Aceh.
“Ganja kering ini diperoleh para pelaku dengan cara mengambil langsung ke Aceh sebanyak 10 kilogram. Mereka menyewa mobil dari Cianjur, lalu membawa ganja tersebut ke Jawa Barat,” jelas Tatang.
Namun, dalam perjalanan menuju Cianjur, sebagian barang sudah dijual di wilayah Bogor. “Sekitar 3 kilogram ganja dijual dengan sistem tempel di Bogor berdasarkan arahan dari bandar di Aceh,” katanya.
Sementara itu, sekitar 600 gram ganja lainnya telah diedarkan dalam bentuk paket kecil di wilayah Puncak, Cianjur. Adapun sisanya, sebanyak 6,4 kilogram, disimpan untuk diedarkan kepada pembeli dalam jumlah besar.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I jenis ganja.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup,” pungkas AKP Tatang Sunarya.