Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat menanggapi keputusan pengurangan kuota haji tahun 2026 yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta telah disepakati dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Sabtu (1/11/2025).
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah untuk mewujudkan keadilan dalam sistem pemberangkatan haji nasional. Tahun 2025, Jawa Barat mendapat kuota sebanyak 38.723 jamaah, sedangkan tahun 2026 menjadi 29.643 kuota, atau berkurang sekitar 9.080 jamaah.
“Penghitungan kuota sekarang tidak sesuai dengan undang-undang karena tidak ada dasar penghitungan baru. Kementerian Haji dan Umrah memilih sistem kuota berdasarkan waiting list atau daftar tunggu agar terjadi pemerataan di seluruh Indonesia,” ujar Boy, seperti dilansir Republika, Ahad (2/11/2025).
Boy menjelaskan, sistem penyamarataan daftar tunggu ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kesenjangan waktu keberangkatan antar daerah. Ia mencontohkan, masa tunggu haji di Sulawesi dapat mencapai 40 tahun, sementara di Jawa Barat rata-rata 17 tahun.
“Dengan sistem baru ini, daftar tunggu akan disamaratakan. Misalnya, calon jamaah dari Cianjur yang mendaftar hari Senin, akan punya masa tunggu yang sama dengan jamaah yang mendaftar di Makassar di hari yang sama,” jelasnya.
Menurut Boy, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penyesuaian nasional agar sistem kuota lebih adil dan fleksibel di masa mendatang. Ia menambahkan, di Jawa Barat sendiri, masa tunggu antar daerah masih sangat bervariasi — di Kabupaten Cianjur sekitar 16 tahun, sementara di Kabupaten Bekasi bisa mencapai 30 tahun.
“Kalau nanti disamaratakan, maka sistem ini akan lebih fleksibel dan adil. Ke depan, penghitungan bisa dilakukan setiap tahun berdasarkan waiting list,” ujarnya.
Lebih lanjut, Boy memastikan bahwa pengurangan kuota haji 2026 tidak akan mempengaruhi calon jamaah yang sudah terverifikasi untuk berangkat tahun 2025. Menurutnya, sekitar 80 persen calon jamaah haji 2025 sudah diverifikasi dan dipastikan tetap berangkat sesuai jadwal.
“Calon jamaah 2025 tidak perlu khawatir. Data mereka sudah masuk dan terverifikasi, jadi tetap terbawa ke keberangkatan tahun berikutnya bila terjadi penyesuaian,” tegasnya.
Ia menambahkan, dampak kebijakan ini akan lebih terasa untuk calon jamaah yang baru mendaftar, karena sistem daftar tunggu baru akan diberlakukan untuk jangka panjang.
Kebijakan penyamarataan daftar tunggu haji ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh calon jamaah haji Indonesia, tanpa adanya perbedaan mencolok antar daerah.