![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Ketua Majelis Hakim Raja Bonar Wansi Siregar menyatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun 9 bulan.
“Melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 9 (sembilan) bulan,” kata Raja Bonar dalam persidangan di Ruang Cakra PN Cianjur, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa tersebut bermula ketika terdakwa mendatangi kosan korban sekitar pukul 06.00 WIB untuk meminta rokok. Korban menolak dan menyuruh terdakwa membeli sendiri. Setelah saling sindir, korban menghina kondisi ekonomi keluarga terdakwa hingga membuatnya emosi.
Terdakwa kemudian membanting korban ke lantai, menindih tubuhnya, serta menekan dada dan leher korban hingga tewas. Setelah itu, terdakwa memindahkan jasad korban ke kamar mandi.
Raja Bonar menjelaskan, tindakan terdakwa dilakukan karena emosi sesaat akibat perkataan korban yang menyinggung kondisi ekonomi keluarganya.
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Namun, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan masih muda, sehingga menjadi faktor yang meringankan.
Terdakwa, yang didampingi penasihat hukumnya serta penuntut umum Kejaksaan Negeri Cianjur, menyatakan menerima putusan tersebut.
.jpg)