Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengambil posisi moderat, mengacu pada formula perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa," ucap Dedi dalam konferensi pers di kantornya.
Dedi menegaskan, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar. Pemerintah, kata dia, berada pada posisi penyeimbang antara kepentingan dunia usaha dan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain UMP, Pemprov Jabar juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah.
"Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," kata Kim.
Terkait Kota Depok yang sebelumnya mengajukan tiga opsi besaran UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar memilih rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
"Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," jelasnya.
Berdasarkan data yang telah ditetapkan, UMK Kota Bekasi 2026 menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, yakni mencapai Rp5.992.931,93.
Sementara itu, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran menjadi wilayah dengan UMK terendah, masing-masing sebesar Rp2.361.777,09 dan Rp2.351.250.
"Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran," ujar Kim.
Daftar Lengkap UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.777,09
Penetapan UMP dan UMK 2026 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara berimbang di Jawa Barat.
.jpg)