-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2026, UMK Kota Bekasi Tertinggi

Kamis, 25 Desember 2025 | 20.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-25T13:51:45Z


Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 per bulan. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (24/12) dan mengalami kenaikan sebesar Rp126.363 atau sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.191.238.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengambil posisi moderat, mengacu pada formula perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa," ucap Dedi dalam konferensi pers di kantornya.

Dedi menegaskan, perbedaan pandangan tersebut merupakan hal yang wajar. Pemerintah, kata dia, berada pada posisi penyeimbang antara kepentingan dunia usaha dan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain UMP, Pemprov Jabar juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah.

"Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," kata Kim.

Terkait Kota Depok yang sebelumnya mengajukan tiga opsi besaran UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar memilih rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

"Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," jelasnya.

Berdasarkan data yang telah ditetapkan, UMK Kota Bekasi 2026 menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, yakni mencapai Rp5.992.931,93.

Sementara itu, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran menjadi wilayah dengan UMK terendah, masing-masing sebesar Rp2.361.777,09 dan Rp2.351.250.

"Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran," ujar Kim.

Daftar Lengkap UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  5. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  6. Kota Depok: Rp5.522.662
  7. Kota Bogor: Rp5.437.203
  8. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
  11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  12. Kota Bandung: Rp4.737.678
  13. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  15. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
  16. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  17. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  18. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
  20. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  21. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp2.361.777,09

Penetapan UMP dan UMK 2026 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara berimbang di Jawa Barat.
×
Berita Terbaru Update