![]() |
| Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam konpers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026). Dok: kumparan |
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, tersangka nekat melakukan aksinya karena terlilit utang akibat jud*ol. Berdasarkan pengakuan tersangka, total utang yang dimilikinya mencapai ratusan juta rupiah.
“Tersangka merupakan seorang guru berstatus PPPK yang nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang akibat jud*ol yang, berdasarkan pengakuannya, mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, di Mapolres Cianjur, Senin (19/1).
Dalam aksinya, MIR tidak hanya mengambil harta benda milik korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
“Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan harta berupa emas, berlian, dan uang tunai dengan total mencapai Rp 126 juta. Tersangka sempat mencekik, menyeret tubuh korban, serta memukuli hingga menyebabkan gigi korban tanggal,” ujar Alexander.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Kampung Tengah RT 002/001, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
“Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kampung Tengah RT 002/001, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka ditangkap lima hari setelah menjalankan aksinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MIR dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
